Polisi Razia Bengkel Pembuat Kereta Odong-Odong

Setelah tragedi odong-odong ditabrak kereta api pada Selasa, 26 Juli 2022 di perlintasan tanpa palang pintu di daerah Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, polisi merazia bengkel pembuat kereta wisata.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 12 Agu 2022, 19:00 WIB
olisi tilang Odong-odong yang beroperasi melayani rute Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Liputan6.com, Serang - Setelah tragedi odong-odong ditabrak kereta api pada Selasa, 26 Juli 2022 di perlintasan tanpa palang pintu di daerah Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, polisi merazia bengkel pembuat kereta wisata. Mereka diimbau tidak lagi membuat kereta odong-odong yang beroperasi di jalan raya, lantaran berbahaya bagi keselamatan penumpangnya.

"Kasubnit Gakkum Satlantas Polresta Serkot mendatangi, mendata, dan mengimbau bengkel pembuat odong-odong untuk memperhatikan keselamatan masyarakat luas," kata Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Jumat (12/08/2022).

Satlantas Polresta Serkot juga memberitahu pembuat bengkel odong-odong kalau tindakan mereka tak hanya membahayakan penumpang, tapi juga melanggar peraturan yang ada. Karena merubah bentuk mobil pribadi menjadi kereta wisata.

"Kasubnit Gakkum memberikan imbauan terkait aturan odong-odong, guna meminimalisir kejadian hal yang menonjol, kecelakaan odong-odong di jalan raya," jelasnya.


Perakit Odong-Odong Jadi Tersangka

Di sisi lain, Polres Serang telah menetapkan pembuat odong-odong maut yang merenggut 10 korban jiwa serta puluhan lainnya luka-luka sebagai tersangka. MN (47) selaku pemodifikasi dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

"Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut. Terhadap MN tidak dilakukan penahanan," ujar Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi, Jumat (12/8/2022).

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya