Liputan6.com, Jakarta Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berusia 6 - 17 tahun, kini boleh bepergian tanpa harus melampirkan bukti tes COVID-19 asalkan sudah vaksinasi COVID-19 lengkap 2 dosis. Aturan ini merupakan syarat perjalanan terbaru.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, syarat perjalanan terbaru usia 6 - 17 tahun termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
SE tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 11 Agustus 2022. Pemberlakuan aturan baru ini efektif mulai tanggal 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
"Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pertama, mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) usia 6 - 17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua," papar Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam sebelum berangkat."
Aturan di atas berbeda dengan SE Satgas COVID-19 sebelumnya Nomor 21 Tahun 2022. Perbedaannya, aturan pada SE Nomor 21 Tahun 2022 hanya mencantumkan, PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Tidak ada ketentuan aturan bilamana baru divaksinasi dosis 1.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPDN dari Luar Negeri yang Belum Vaksinasi
Sesuai SE Satgas COVID-19 terbaru, Wiku Adisasmito melanjutkan, PPDN baik WNI maupun WNA usia 6 - 17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri, namun belum mendapatkan vaksinasi COVID-19, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
Akan tetapi, wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1 x 24 jam (negatif) atau PCR 3 x 24 jam (negatif).
Bunyi lengkap pada SE sesuai salinan yang diterima Health Liputan6.com, yakni:
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambildalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Aturan Kondisi Kesehatan Khusus
Selanjutnya, aturan perjalanan dalam SE Nomor 23 Tahun 2022 ini menyoal PPDN usia 6 - 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
"Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," Wiku Adisasmito menjelaskan.
"Persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak, dapat mengikuti vaksinasi COVID-19."
SE Satgas juga mengatur, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengecualian Syarat Perjalanan
Ketentuan dalam aturan SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakankendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Kembali ditegaskan Wiku Adisasmito, SE terbaru mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
"Dan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga," terangnya.
"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Advertisement