Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto. Agus merupakan tersangka kasus dugaan suap ketuk palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Agus akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AB untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa di Gedung KPK, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Selain Adib Makarim, KPK juga menjerat Agus Budiarto, dan Imam Kambali yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Mereka dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Karyoto menjelaskan, ketiganya pernah melakukan rapat dengan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono pada September 2014 membahas soal RAPBD tahun anggaran 2015. Dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Suap Ketok Palu Rp 1 M
Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiganya melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono dan ketiga tersangka berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan.
"Adapun nomimal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar. Selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," kata Karyoto.
Selain uang ketok palu diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
"Para tersangka diduga masing-masing menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp230 juta," kata Karyoto.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Advertisement