Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok. Dari permintaan keterangan tersebut, Ferdy Sambo mengakui menjadi aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan, terdapat beberapa hal hasil permintaan keterangan pemeriksaan yang telah dilakukan Komnas HAM, yakni terhadap FS. Pemeriksaan dilakukan disebuah ruangan khusus.
"Permintaan pemeriksaan ada beberapa hal yang kami dapatkan, pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dalam peristiwa ini," ujar Taufan kepada Liputan6.com, Jumat (12/8/2022).
Taufan menjelaskan, Ferdy Sambo mengakui sejak awal dialah yang melakukan langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi pada saat awal. Hal itu membuat konstruksi ceritanya tembak menembak, dan FS mengakui bersalah dikarenakan tindakannya melakukan rekayasa.
Baca Juga
Advertisement
"FS menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan Komnas HAM juga," jelas Taufan.
Ferdy Sambo mengakui dan akan bertanggung jawab atas segala peristiwa yang telah terjadi dan pada persidangan nanti menghasilkan putusan yang seadilnya dan merupakan fokus dari Komnas HAM.
"Proses hukum yang fair sehingga semua pihak terutama yang menjadi korban dapat mendapat keadilan," ucap Taufan.
Komnas HAM tidak memberikan jawaban yang pasti saat disinggung soal FS melakukan penembakan terhadap korban. Namun Komnas HAM menegaskan bahwa FS merupakan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.
"Biarlah penyidik yang menjawab, yang pasti dia menjawab dia aktor utamanya. Dia mengakui dia yang merekayasa, detail tentang itu penyidik yang jawab," terang Taufan.
Taufan menambahkan, Komnas HAM berencana akan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap isteri FS yakni PC, dan Bharada E. Rencananya pemeriksaan terhadap PC akan dilaksanakan di tempat tertentu bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Perempuan.
"Di tempat tertentu karena ada situasi tertentu kita asumsikan dia mendapat perlakukan tertentu, kita cari juga tempat agar dia bebas menceritakan," pungkas Taufan.
Komnas Periksa Ferdy Sambo
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E alias Richard Eliezer terikait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Richard Eliezer akan dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, hari ini Jumat (12/8/2022).
"Hari ini pemeriksaan FS dan E, Senin olah TKP," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat.
Taufan menerangkan, tim dari Komnas HAM memilih melakukan jemput bola dengan menyambangi kedua tersangka di Mako Brimob. Adapun alasannya karena dua tersangka telah berstatus sebagai tahanan.
"Ya, mereka statusnya tahanan di Mako Brimob dan itu dimungkinkan dalam SOP (standar operasional prosedur) kami. Dulu Irwandi Yusuf Gubernur Aceh kami periksa di ruang tahanan KPK," ujar dia.
Advertisement
Polri Benarkan Ferdy Sambo Diperiksa
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan Komnas HAM terhadap Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Hari ini Komnas HAM akan periksa FS dan RE di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," tutur Dedi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Dedi menyatakan, Bharada E masih ditahan di Bareskrim Polri. Kehadirannya di Mako Brimob hanya sebatas agenda pemeriksaan Komnas HAM saja.
"Hanya periksa saja," kata Dedi.