Garuda Indonesia Bisa Bebas Utang Rp 10 Triliun dari Boeing, Kok Bisa?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkap perusahaan pesawat Boeing tak mendaftarkan jumlah piutangnya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Agu 2022, 22:25 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra saat berkenalan kepada media di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Dalam perkenalan tersebut Triawan dan Irfan memaparkan program program baru untuk pembenahan Garuda Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkap perusahaan pesawat Boeing tak mendaftarkan jumlah piutangnya. Padahal, 30 hari pasca putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah jauh terlewat.

Mengacu lini masa proses PKPU, putusan disampaikan pada 27 Juni 2022. Kemudian, ada waktu selama 30 hari, bagi kreditor Garuda Indonesia yang belum menyetorkan jumlah piutang, untuk memberikan datanya.

Namun hingga batas waktu itu selesai, Boeing menjadi salah satu yang belum melakukan klaim jumlah utang Garuda Indonesia.

"Boeing tidak mengikuti proses, tidak mendaftar dalam kesempatan 30 hari tentu saja by law Indonesian law kita sesama warga negara indonesia kita akan follow apa yang sudah disepakati dalam ranah payung PKPU," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Sekira sebulan lalu, Irfan pernah menyebut angka utang Garuda Indonesia kepada Boeing sekitar USD 822 juta atau setara Rp 10 triliun. Jumlah ini, secara hukum tak perlu dibayar oleh maskapai tersebut, jika Boeing tak melakukan verifikasi jumlahnya.

"Ini tentu saja tidak berarti bahwa kita memutuskan hubungan dengan boeing, pembicaraan kita dengan boeing tentu saja masih kita lanjutkan, tetapi dalam kapasitas PKPU, saya ingin menyampaikan boeing tidak mendaftar sehingga masih dalam klasifikasi kreditor terindentifikasi tak terverifikasi dan tidk juga mendaftar dalam 30 hari," bebernya.

 


Tak Perlu Bayar

Pesawat Garuda terparkir di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetio menerangkan 30 hari pasca putusa PKPU merupakan settlement claim. Ini jadi kesempatan bagi kreditor yang belum memverifikasi jumlah piutang.

Untuk kreditor yang telah menyepakati, jumlahnya telah masuk ke Daftar Piutang Tetap (DPT). Sementara bagi yang tak sepakat jumlah utang, ditentukan oleh ajudikator, dimana masuk juga ke daftar tersebut.

"Bagi yang tetap tidak memasukkan, secara akuntansi maupus ecara hukum itu mereka-mereka ini merelakan gitu, tidak ada rekonsiliasi dengan kita," kata dia.

"Jadi kita tidak ada kewajiban utnuk membayar kepada bagi yang tidak memasukkan angka itu, itu berakhir dengan kita kemarin tanggal 10 (agustus)," terangnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Utang Garuda Indonesia

Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo menyebut utang Garuda Indonesia turun sebesar 81 persen dengan adanya restrukturisasi. Sehingga maskapai hanya perlu melunasi 19 persen utangnya dengan skema yang telah disepakati dengan para kreditor.

Pria yang akrab disapa Tiko ini menyebut, penurunan 81 persen tersebut jika dilihat dari sisi persentase. Sementara dari sisi nilai, penurunannya hanya sekitar 50 persen dari total utang sebelum restrukturisasi.

"Untuk utang ke belakang kita kurang utang sebesar 81 persen, secara percent value ini hingga 81 persen dan sisanya recovery rate 19 persen. Meski kalau secara nilai (neraca utang Garuda) itu turun 50 persen," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Mengutip bahan paparannya, utang Garuda Indonesia sebelum restrukturisasi adalah sebesar USD 10,1 miliar. Sedangkan setelah restrukturisasi nilai utang Garuda Indonesia tersisa USD 5,1 miliar.

 


Suntik PMN

Pesawat Garuda berada di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tiko menyampaikan, dari berbagai maskapai penerbangan di dunia, dalam kedudukan restrukturisasi, belum ada maskapai dengan pemotongan utang sefantastis ini. Guna bisa kembali membangkitkan keuangan maskapai, pemerintah juga akan menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 7,5 triliun sekitar triwulan 3 2022.

"Kita ingin ekuitas Garuda ini bisa lebih positif lagi, saya ingin menekankan proses bankruptcy di airline lain jarang ada yang pemotongan utangnya sebesar ini," kata dia.

Masih jadi bagian restrukturisasi utang dan perbaikan kinerja, biaya sewa (lease rate) pesawat yang digunakan Garuda Indonesia juga akan mengalami penurunan. Tiko menyebut Garuda memiliki proporsi biaya sewa pesawat dibanding pendapatan di atas rata-rata airline di dunia.

Maka, negosiasi lease rate sesuai market stand sangat krusial dalam langkah restrukturisasi ini. Setidaknya ada lima jenis pesawat yang biaya sewanya telah dinegosiasikan oleh pihak maskapai.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya