Liputan6.com, Jakarta - PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) membenarkan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Groot Karya Persada (GKP).
Perseroan telah menerima dokumen PKPU yang ditujukan terhadap Perseroan, dan masih mempelajari secara lebih lanjut permohonan dimaksud, dan selanjutnya perseroan akan menentukan Langkah – Langkah yang akan diambil oleh Widodo Makmur Unggas atas permohonan ini.
Advertisement
Direktur Keuangan & HCD PT Widodo Makmur Unggas Tbk, Wahyu Andi Susilo menambahkan, perseroan melalui kuasa hukum juga melakukan diskusi dengan PT Groot Karya Persada guna mencari kesepakatan penyelesaian untuk pengakhiran kerja sama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan.
"Perseroan memandang bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh GKP masih snagat prematur dikarenakan belum dapat ditentukan berapa nilai kewajiban dari perseroan maupun nilai pertanggungjawaban kerja yang harus dipenuhi oleh GKP,” kata dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/8/2022).
Secara materialitas permohonan terkait, nilai dari permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 persen dibandingkan dengan total aset perseroan serta tidak lebih 0,8 persen dibandingkan dengan total ekuitas perseroan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa permohonan PKPU ini sifatnya tidak material.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Berdampak Signifikan
"Atas permohonan PKPU ini, Perseroan akan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sangat percaya bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memutuskan dengan seadil-adilnya," ia menambahkan.
Lebih lanjut, perseroan mencermati saat ini tidak ada dampak yang signifikan terhadap segi keuangan, hukum, operasional dan kelangsungan usaha perseroan. Seluruh kegiatan operasional bisnis perseroan masih berjalan dengan lancar tanpa gangguan suatu apa pun.
Permohonan PKPU dilayangkan oleh PT Groot Karya Persada pada 4 Agustus 2022 dengan nomor perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Melansir laman SIPP PN Jakarta Pusat, pengguggat memang tidka mencantumkan nilai kewajiban yang harus dipenuhi perseroan selaku tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan untuk salah satunya menetapkan PT Widodo Makmur Unggas dalam keadaan PKPU, serta memanggl tergugat untuk menghadap sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo dibacakan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Direktur Widodo Makmur Unggas Beli 600 Juta Saham WMUU
Sebelumnya, Direktur PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) Wahyu Andi Susilo menambah kepemilikan saham WMUU pada 23 Juni 2022.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (27/6/2022), Wahyu Andi Susilo beli 600 juta saham Widodo Makmur Unggas atau setara 4,64 persen dengan harga Rp 142 per saham di pasar negosiasi.
Dengan demikian, total nilai pembelian saham WMUU Rp 85,20 miliar. Adapun transaksi tersebut masuk pengalihan yang tidak akibatkan perubahan pengendalian perseroan.
“Tujuan transaksi pengalihan kepemilikan yang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian PT Widodo Makmur Perkasa Tbk sebagai pengendali di WMUU,” tulis Direktur Keuangan PT Widodo Makmur Unggas Tbk Wahyu Andi Susilo.
Setelah transaksi tersebut, Wahyu memiliki 608 juta saham WMUU atau setara 4,7 persen dengan status kepemilikan saham langsung. Sebelumnya Wahyu memiliki 8 juta saham WMUU atau setara 0,06 persen.
Selain itu, PT Widodo Makmur Perkasa Tbk juga menyampaikan keterbukaan informasi mengenai laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perseroan pada 24 Juni 2022.
Selanjutnya
Perseroan mengalihkan saham WMUU melalui transaksi pasar negosiasi di BEI sebanyak 521.066.700 saham. Dengan demikian, setelah transaksi, kepemilikan PT Widodo Makmur Perkasa Tbk di WMUU menjadi 7,156 miliar saham atau setara 55,29 persen dari seluruh saham dalam WMUU.
Perseroan mengalihkan saham WMUU dengan harga Rp 142 per saham yang dilakukan di pasar negosiasi di BEI pada 23 Juni 2022. Sebelum transaksi, PT Widodo Makmur Perkasa Tbk memiliki saham WMUU sebanyak 7.677.200.800 atau 59,32 persen dari seluruh saham dalam WMUU.
Berdasarkan data RTI, pemegang saham WMUU per 30 April 2022 antara lain PT Widodo Makmur Perkasa Tbk sebesar 63,46 persen, PT Maybank Sekuritas Indonesia 9,35 persen, dan masyarakat sebesar 27,19 persen.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 24 Juni 2022, saham WMUU stagnan di posisi Rp 140 per saham. Saham WMUU berada di level tertinggi Rp 142 dan terendah Rp 138 per saham.Total volume perdagangan 17.169.000 saham dengan nilai transaksi Rp 2,4 miliar. Total frekuensi perdagangan 1.246 kali.
Advertisement