7 Pernyataan Komnas HAM Usai Mintai Keterangan Ferdy Sambo soal Kematian Brigadir J

Komnas HAM telah meminta keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok terkait kematian Brigadir J.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Agu 2022, 12:30 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Pasalnya, Komnas HAM juga menemukan adanya indikasi kuat pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Jumat 12 Agustus 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok.

Seperti diketahui, saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ditahan di tempat khusus di Mako Brimob.

Menurut Komisioner Komnas HAM Taufan Damanik, dari hasil menemui Ferdy Sambo adalah iaa mengakui menjadi aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.

Taufan mengatakan, terdapat beberapa hal hasil permintaan keterangan pemeriksaan yang telah dilakukan Komnas HAM, yakni terhadap FS. Pemeriksaan dilakukan disebuah ruangan khusus.

"Permintaan pemeriksaan ada beberapa hal yang kami dapatkan, pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dalam peristiwa ini," ujar Taufan kepada Liputan6.com, Jumat 12 Agustus 2022.

Selain itu, menurut dia, Ferdy Sambo mengakui sejak awal dialah yang melakukan langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi pada saat awal. Hal itu membuat konstruksi ceritanya tembak menembak dan FS mengakui bersalah dikarenakan tindakannya melakukan rekayasa.

Selain itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait beberapa temuan yang sedang diproses. Temuan tersebut telah di uji kepada Ferdy Sambo salah satunya soal waktu peristiwa berdarah tersebut.

"Soal concern waktu ini salah satunya paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga rumah dinas nomor 46, itu Yoshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal, dia bilang masih hidup," ujar Anam kepada Liputan6.com.

Berikut sederet pernyataan Komnas HAM terkini terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat usai menemui tersangka Irjen Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


1. Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Kasus Brigadir J

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kota Depok. Dari permintaan keterangan tersebut, Ferdy Sambo mengakui menjadi aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan, terdapat beberapa hal hasil permintaan keterangan pemeriksaan yang telah dilakukan Komnas HAM, yakni terhadap FS. Pemeriksaan dilakukan disebuah ruangan khusus.

"Permintaan pemeriksaan ada beberapa hal yang kami dapatkan, pertama adalah pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama dalam peristiwa ini," ujar Taufan kepada Liputan6.com, Jumat 12 Agustus 2022.

Taufan menjelaskan, Ferdy Sambo mengakui sejak awal dialah yang melakukan langkah untuk merekayasa, mengubah, mendisinformasi pada saat awal. Hal itu membuat konstruksi ceritanya tembak menembak, dan FS mengakui bersalah dikarenakan tindakannya melakukan rekayasa.

"FS menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan Komnas HAM juga," ucap Taufan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


2. Ferdy Sambo Siap BertanggungJawab

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ferdy Sambo mengakui dan akan bertanggung jawab atas segala peristiwa yang telah terjadi dan pada persidangan nanti menghasilkan putusan yang seadilnya dan merupakan fokus dari Komnas HAM.

"Proses hukum yang fair sehingga semua pihak terutama yang menjadi korban dapat mendapat keadilan," ucap Taufan.

Komnas HAM tidak memberikan jawaban yang pasti saat disinggung soal FS melakukan penembakan terhadap korban. Namun Komnas HAM menegaskan bahwa FS merupakan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J.

"Biarlah penyidik yang menjawab, yang pasti dia menjawab dia aktor utamanya. Dia mengakui dia yang merekayasa, detail tentang itu penyidik yang jawab," terang Taufan.

 


3. Komnas HAM Bakal Lakukan Olah TKP

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022). Pasalnya, Komnas HAM juga menemukan adanya indikasi kuat pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Taufan menambahkan, Komnas HAM berencana akan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap istri FS yakni PC, dan Bharada E.

Rencananya, kata dia, pemeriksaan terhadap PC akan dilaksanakan di tempat tertentu bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Perempuan.

"Di tempat tertentu karena ada situasi tertentu kita asumsikan dia mendapat perlakukan tertentu, kita cari juga tempat agar dia bebas menceritakan," pungkas Taufan.

 


4. Mintai Keterangan Ferdy Sambo Soal yang Terjadi di Magelang

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan terkait adanya dugaan tembak menembak di kediaman Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terkait beberapa temuan yang sedang diproses. Temuan tersebut telah diuji kepada Ferdy Sambo salah satunya soal waktu peristiwa berdarah tersebut.

"Soal concern waktu ini salah satunya paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga rumah dinas nomor 46, itu Yoshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal, dia bilang masih hidup," ujar Anam kepada Liputan6.com.

Komnas HAM turut memberikan pertanyaan soal peristiwa yang terjadi di Magelang beberapa waktu lalu yang sedang didalami pihaknya.

Komnas HAM menanyakan terkait percakapan Brigadir J terkait adanya ancaman dan Komnas HAM telah menerima terkonfirmasi tersebut.

"Terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang memang ada foto peristiwa yang berikutnya adalah soal apa yang terjadi, kita punya waktu apa ada suatu peristiwa yang kalau dalam rekaman video yang kami dapatkan dalam rekaman yang kami dapatkan dari kurang lebih 1 jam," kata Anam.

 


5. Pertanyakan Komunikasi antara Ferdy Sambo dan Istri

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Selain itu, Komnas HAM turut mempertanyakan peristiwa yang terjadi apakah ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan isterinya Putri Candrawathi, sehingga sangat mempengaruhi.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa hal yang telah terkonfirmasi terkait peristiwa meninggalnya Brigadir J dan Ferdy Sambo telah mengakuinya sebagai aktor utama.

"Dia (Ferdy Sambo) yang mengakui bahwa memang dialah yang menyusun cerita, dia yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang susah untuk melakukan dan membuat terang peristiwa tersebut," terang Anam.

 


6. Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab Pengrusakan Barbuk

Potret Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat semasa hidup bersama atasannya Irjen Ferdy Sambo. (Facebook Roslin Emika)

Anam menjelaskan, pada peristiwa penembakan terdapat kerusakan di TKP dan Komnas HAM telah menanyakan hal tersebut kepada Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menegaskan bahwa semua hal termasuk pengerusakan barang bukti siap bertanggung jawab.

"Terkait soal kesaksian dan lain sebagainya, nah itu kita konfirmasi dan mengakui bahwa dia menjadi yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu," kata Anam.

Anam menambahkan, Komnas HAM mendapatkan konfirmasi bagian dari pascaperistiwa sehingga kasus kematian Brigadir Yoshua menjadi terang benderang. Komnas HAM berharap keadilan informasi yang merupakan hak publik segera didapatkan publik.

"Sehingga proses pendekatan hukum semakin lama semakin bisa cepat dan kita makin bisa mendapatkan proses pengadilan yang bisa diakses oleh semuanya," jelas Anam.

 


7. Batal Minta Keterangan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Sementara itu, Komnas HAM telah mengkonfirmasi pembatalan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E. Pembatalan tersebut setelah Komnas HAM mendapatkan konfirmasi dari Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, mengatakan permintaan keterangan kepada Putri Candrawathi terpaksa dilakukan penundaan.

Sebelumnya Komnas HAM berencana pada Jumat malam 12 Agustus 2022 akan meminta keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

"Ibu PC meminta untuk ditunda, jadi malam ini ditunda terkait permintaan keterangan dan akan dicari waktu secepatnya, memang kondisinya naik turun, itu yang disampaikan oleh Komnas Perempuan dan anggota tim Komnas HAM," ujar Beka kepada Liputan6.com di Mako Brimob Polri.

Beka menjelaskan, konfirmasi penundaan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi didapatkannya saat akan jalan ke lokasi pemeriksaan. Tidak lama kemudian pengacara Putri memberikan keterangan bahwa kliennya belum bersedia dimintai keterangan dari Komnas HAM.

"Kita yang terpenting bagaimana mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman dan sebagainya. Itulah prinsip HAM," kata Beka.

Beka mengungkapkan, Komnas HAM tidak ingin saat meminta keterangan menyebabkan Putri Candrawathi mengalami trauma. Selain itu, Komnas HAM turut menyampaikan pembatalan pemeriksaan terhadap Barada E.

"Hari ini kami hanya meminta keterangan FS, tidak Bharada E karena masih assesment di LPSK," ungkap Beka.

Komnas HAM berencana akan melakukan pemeriksaan kepada Bharada E pada pekan depan. Rencananya lokasi pemeriksaan terhadap Bharada E akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

"Kami menunda sampai Senin depan, rencananya akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim," tegas Beka.

Infografis Kronologi Baku Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Versi Polisi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya