Liputan6.com, Jakarta - Laporan Polisi (LP) terhadap perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi dihentikan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Laporan Polisi (LP) kasus dugaan ancaman disertai kekerasan juga dihentikan. Sehingga total dua LP yang dihentikan terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Berdasarkan gelar pekara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," tutur Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.
"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," terang Andi.
Kemudian menurut Andi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penyidik yang terlibat dalam LP dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan LP Tipe A dugaan percobaan pembunuhan Bharada E. Kedua aduan tersebut menyertakan terlapor Brigadir J, yang nyatanya menjadi korban pembunuhan berencana.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadal laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," papar Andi.
Berikut sederet fakta terkait Bareskrim Polri hentikan dua Laporan Polisi (LP) dalam kasus kematian Brigadir J dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Hentikan Dua LP, Salah Satunya Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kedua dugaan ancaman disertai kekerasan.
"Berdasarkan gelar pekara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022.
Menurut Andi, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.
"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," kata Andi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Seluruh Penyidik Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bakal Diperiksa
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penyidik yang terlibat dalam LP dugaan pelecehan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan LP Tipe A dugaan percobaan pembunuhan Bharada E. Kedua aduan tersebut menyertakan terlapor Brigadir J, yang nyatanya menjadi korban pembunuhan berencana.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadal laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," papar Andi.
Menurut Andi, kedua laporan yang awalnya masuk ke Polres Jakarta Selatan itu telah dihentikan. Hal tersebut imbas temuan fakta dugaan pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
"Berdasarkan gelar pekara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Andi.
3. Alasan Polri Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual
Polri resmi menghentikan LP terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan, termasuk LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E. Kedua LP dengan terlapor Brigadir J itu disebut terbantahkan dengan adanya temuan fakta dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskirm dengan korban Yoshua ini dengan sendirinya menjawab fakta LP yang dua itu tadi tidak ada (peristiwa pidana)," ucap Andi.
Andi memastikan, pihaknya terus mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya dengan menghentikan dua LP yang dinilai tidak layak lagi untuk dilanjutkan.
"Bahwa kita tahu bersama, bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalannya waktu kasus yang dilaporkan dengan keluarga Brigadir Yoshua terkait dugaan pembunuhan berencana ternyata tadi memnjawab dua LP tersebut," terang Andi.
Advertisement
4. Digunakan untuk Kubur Fakta Kematian Brigadir J
Nyatanya, menurut Andi, aduan tersebut dibuat untuk mengalangi pengungkapan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita anggap bahwa dua laporan ini masuk dalam satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dalam upaya menghalangi pengungkapan dari kasus 340," tutur dia.
Sebelum Laporan Polisi (LP) keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana masuk ke Bareskrim Polri, istri dari Ferdy Sambo membuat LP terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pelapor Briptu Martin selaku anggota Polres Jaksel, dan terlapor masih Brigadir J.
"Ada 2 LP yang sebelumya dilaporkan di Polres Jaksel yaitu percobaan pembunuhan dan pelecehan itu tidak ada, sehingga dihentikan penanganannya," kata Andi.
5. Kabareskrim Juga Tegaskan Tak Ada Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Tim Khusus (Timsus) Polri menghentikan proses penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat sore 12 Agustus 2022.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto turut memimpin jalannya gelar perkara.
Agus menggulang kembali hal-hal yang dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Menurut kesaksian orang-orang berada di lokasi kejadian bahwa Brigadir J ketika itu berada di pekarangan rumah.
"Berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 Agustus 2022.
Agus menyampaikan, Brigadir J justru masuk ke dalam usai dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," tegas Agus.
Advertisement