Liputan6.com, Jakarta - Sejak 1 Agustus 2022 Polda Sumatera Barat menyatakan perang terhadap segala bentuk praktik perjudian. Sudah 121 komplotan judi ditangkap sampai dengan 15 Agustus 2022.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, mengungkap alasan pihaknya ingin menyapu bersih semua praktik perjudian di wilayahnya.
Advertisement
"Pertama karena dilarang oleh agama maupun oleh undang-undang. Kedua, praktik perjudian sungguh meresahkan masyarakat. Masyarakat dibuat semacam kecanduan dengan berharap untung-untungan, padahal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi," kata Teddy Minahasa.
Alasan ketiga, masyarakat jadi mengalami halusinasi, melamun, dan penuh pengharapan yang probabilitasnya sangat kecil.
"Keempat, sebagian besar yang dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi," tambah Teddy.
Ia menjelaskan, konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah "Adat basandi Syara', dan Syara' basandi Kitabullah".
121 Penangkapan
Dari 121 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online.
Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatera Barat yang terkenal religius ini.
Advertisement