Top 3: Tarif Ojek Online Naik

Artikel mengenai tarif ojek online naik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca

oleh Tira Santia diperbarui 14 Agu 2022, 08:00 WIB
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku 14 Agustus 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku 14 Agustus 2022. Aturan tarif terbaru berlaku di tiga zonasi yag ditentukan. Yakni Sumatera-Jawa (selain Jabodetabek), Jabodetabek, dan Kalimantan-Sulawesi-Maluku- Nusa Tenggara-Papua.

Sesuai peraturan itu, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Serta Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi ojek online paling tinggi 20 persen.

Artikel mengenai tarif ojek online naik ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 14 Agustus 2022:

1. Siap-Siap, Tarif Ojek Online Naik Mulai Besok 14 Agustus 2022

Kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku besok 14 Agustus 2022, sejak keputusan ini ditetapkan 4 Agustus 2022. Dengan aturan baru ini maka tarif ojek online di daerah Jabodetabek naik dari tarif yang sudah ditentukan sebelumnya. 

Aturan tarif ojol ini tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


2. Tegas! Ini Alasan Mendag Larang Impor Pakaian Bekas hingga Dimusnahkan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya diperkirakan Rp 8-9 Miliar di komplek pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Gebrakan baru dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Mengawali ‘Gerakan Jumat Bersih’, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar-Rp 9 miliar.

Aksi pemusnahan ini berlangsung pada Jumat (12/8/2022) kemarin di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Mendag Zulkifli Hasan, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca artikel selengkapnya di sini

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


3. Harga Emas Hari Ini Naik Tipis, Masih di Level USD 1.800 per Ounce

Untuk memperkuat nilai tambah produk emas, Antam terus melakukan inovasi produk dan penjualan.

Harga emas naik pada hari Jumat (Sabtu waktu Jakarta) didorong oleh penurunan imbal hasil Treasury Amerika Serikat (AS).

Dikutip dari CNBC, Sabtu (13/8/2022), harga emas hari ini di pasar spot naik 0,6 persen menjadi USD 1.800,196 per ounce dan menuju kenaikan mingguan lebih dari 1 persen. Sedangkan harga emas berjangka AS naik 0,54 persen pada USD 1.817,00.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya