Tokoh Pesantren Apresiasi Ketegasan Kapolri Tetapkan Jenderal Jadi Tersangka Kematian Brigadir J

Keberanian dan sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan sejumlah tersangka, bahkan beberapa di antaranya merupakan perwira tinggi dan menengah Polri, pada kasus kematian Brigadir J patut diberikan apresiasi

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2022, 18:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan takziah ke rumah duka Habib Zen bin Umar di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). (Ist)

Liputan6.com, Sukabumi - Setelah ditetapkannya sejumlah tersangka pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, giliran tokoh pondok pesantren di Sukabumi, Jawa Barat yang memberikan dukungan serta apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas sikap tegasnya itu.

"Keberanian dan sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan sejumlah tersangka, bahkan beberapa di antaranya merupakan perwira tinggi dan menengah Polri, pada kasus kematian Brigadir J patut diberikan apresiasi, ini membuktikan Polri bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih," kata Pimpinan Ponpes Dzikir Al-Fath Kota Sukabumi KH M Fajar Laksana, di Sukabumi, Jumat, dikutip Antara.

Diketahui penyidik Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, jenderal bintang dua polisi.

Menurut Fajar, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolri yang telah menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J membuktikan Polri bisa menegakkan kedisiplinan, keadilan, presisi, menjaga kamtibmas dan memberikan ketenangan kepada masyarakat.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penuntasan Penegakan Hukum

Penegakan hukum merupakan salah satu tugas pokok Polri yang harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat, bangsa dan negara, katanya pula.

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya dalam Pasal 13 bahwa Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Senada dengannya, Pimpinan Ponpes Al-Irsyadiyah Kota Sukabumi KH Ludi Jalaludin juga turut memberikan apresiasi dan mendukung Polri yang profesional dalam pelaksanaan tugas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Jazaakallohu Khoiron Katsiro, semoga polisi semakin dicintai rakyat dan menjadi pelindung masyarakat, sehingga bisa merasakan aman dan nyaman hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Ludi pula.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya