Penembakan atas Tekanan Ferdy Sambo, Pengacara Siapkan Strategi Bharada E Tak Dipidana

Merujuk pada Pasal 51 ayat 1 KUHP, Ronny menyatakan bahwa Bharada E tidak bisa dipidana karena penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah dan tekanan dari Irjen Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2022, 12:05 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy tengah menyiapkan strategi agar kliennya tidak dipidana dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E di bawah perintah dan tekanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Pengin kita luruskan dari pernyataan Komnas HAM, LPSK, bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan. Mengingat pasal 338 dan 340 itu kan dengan sengaja. Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja. Karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain," kata Rony saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).

Karena kondisi itulah, kata Rony, maka Bharada E seharusnya tidak bisa dipidana. Ini juga yang tengah diperjuangkan oleh tim pengacara, merujuk pada Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP adalah: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”

"Harus gitu loh. Keadaan terpaksa. Karena yang memerintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan," jelas Rony.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hakim Bisa Meniadakan Sanksi Pidana Bharada E

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dengan memakai Pasal 51 ayat 1 KUHP, maka nantinya Bharada E bisa dikenakan peniadaan hukuman oleh majelis hakim. Terdakwa tidak bisa dipidana karena beberapa alasan yang dapat menyebabkan pelaku dikecualikan dari penjatuhan sanksi pidana.

"Bharada E itu tingkatan paling bawah. Untuk ke brigadir itu ada 5 atau 6 tingkatan di atas dia. Dan tipikal pasukan Brimob itu tidak berani pengin tahu ada urusan apa dia. Mereka tidak berani. Mereka cuma perintah, perintah, perintah, mereka jalankan," sebutnya.

Terlebih, Rony mengatakan bahwa kejadian berdarah penembakan Brigadir J terbilang cepat. Ketika diperintah Ferdy Sambo, Bharada E berada di bawah tekanan dan tidak bisa menolak.

"Iya. Perintah. Waktunya sangat cepat. Udah dor dor dor dor. Udah enggak ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak. Jadi tolong jangan pakai kronologis yang lama, skenario dari Pak FS yang lama. Ini klien kita sudah terbuka ini," ujarnya.

 


Bharada E Tunjuk Pengacara Baru

Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy melaporkan Hersubeno Arief usai menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sedang koma di RSPP. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara barunya. Ronny menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E. Sudah dari per tanggal 10 kemarin," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8).

Ronny mengaku sudah bertemu dengan keluarga Bharada E. Dalam pertemuan, keluarga Bharada E mengaku nyaman sehingga menunjuk Ronny sebagai pengacara baru.

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E. Akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," jelasnya.

Dia menyebut, usai ditunjuk menjadi pengacara Bharada E dirinya mempersiapkan pembelaan. Salah satunya, dengan mendapatkan hak Bharada E selama proses penyidikan.

"Haknya contohnya untuk nanti kedepannya kita rencanakan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli. Kemudian beberapa point yang memang kita ajukan. Tetapi sekarang kita memang fokus di materi penyidikan dulu, kita harapan kita adalah Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat juga," sebutnya.

"Jadi kedepannya kita menyiapkan strategi untuk dapat membela Bharada E secara maksimal, masih proses penyidikan kita mencari saksi-saksi yang meringankan. Kalau untuk lainnya kita masih menunggu dari Timsus dan penyidik bekerja dulu sambil melihat perkembangannya, kalau kita dari ini kita akan bekerja maksimal untuk pembelaan seadil-adilnya," sambungnya.

Setelah resmi menjadi kuasa hukum Bharada E, Ronny langsung melakukan pendampingan terhadap kliennya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saya sudah dampingi Bharada E, kemarin BAP (di Mako Brimob). Pastinya (bakal dampingi). Semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," tutupnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya