Soal Kasus KDRT di Musi Rawas Utara, Menteri PPPA Jamin Akses Keadilan bagi Korban

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih terjadi di Indonesia. Salah satu yang teranyar adalah kasus KDRT di Musi Rawas Utara, Sumatera Utara.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 14 Agu 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi KDRT. (dok. Pixabay.com/Tumisu)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih terjadi di Indonesia. Salah satu yang teranyar adalah kasus KDRT di Musi Rawas Utara, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini seorang istri mengalami kekerasan atau penganiayaan oleh suaminya.

Menurut informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), NHS (30) menerima kekerasan fisik oleh suaminya AM (35) hingga meninggalkan luka serius.

Kekerasan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, tersangka memerintahkan korban untuk mengambil sejumlah uang kepada seseorang di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Muratara, padahal uang tersebut seharusnya diambil oleh tersangka.

Korban menolak permintaan tersebut dikarenakan korban baru pulang kerja dari kebun sehingga perlu istirahat, sedangkan tersangka hanya bermalas-malasan di rumah. Akibat penolakan korban tersebut, tersangka marah, kemudian melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Kasus ini tengah dikawal oleh KemenPPPA bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP3A).

“Saya menyampaikan rasa prihatin saya yang mendalam atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seorang istri di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Utara,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta mengutip keterangan pers, Minggu (14/8/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Jaminan Akses Keadilan

Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Foto KemenPPPA.

Bintang juga memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan secara proporsional.

“Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya, dan KemenPPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan dalam penerapannya. Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga,” ujar Bintang.

Ia juga menegaskan seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan sebagai kelompok rentan yang menjadi korban tindak kekerasan baik fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga. Khususnya yang terjadi di ranah domestik di mana berbagai data menunjukkan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami korban perempuan.

“Hukum harus ditegakkan, sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara, atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Hak-hak itu sejalan dengan prinsip atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Lindungi Hak Korban dengan UU PKDRT

Ilustrasi KDRT | pexels.com/@karolina-grabowska

Menurut Bintang, pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Undang-undang ini mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan, dan memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan sebagai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan khususnya yang menimpa korban NHS.

Bintang juga mengapresiasi peran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Musi Rawas Utara yang merespons cepat laporan korban dan mengamankan tersangka pada Rabu (3/8) pukul 15.30 WIB.

Kapolres Muratara AKBP, Ferly Rosa Putra mengatakan tersangka dikenakan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 6 jo pasal 44. Di mana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), kata Ferly dalam keterangan yang sama.


Upaya yang Sudah Dilakukan

Ilustrasi KDRT Credit: pexels.com/Karolina

Sementara, KemenPPPA akan terus memantau dan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas Utara, yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA. Yakni menyelenggarakan sub urusan perlindungan perempuan dengan penyediaan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum.

“Sejumlah upaya sudah dilakukan antara lain menjangkau, dan melakukan asesmen awal kebutuhan korban, termasuk rencana tindak lanjut kasus.”

Ini dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan hukum. Kemudian, berkoordinasi dengan keluarga korban terkait dengan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari korban, serta pemantauan terhadap perkembangan kasus.

“Mari kita kawal bersama kasus ini dan mengupayakan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karenanya, kami berharap Kepolisian Resort Musi Rawas Utara untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Bintang.

Ia pun mengajak semua pihak termasuk korban, untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas, bagi korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya