Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, total terdapat 40 parpol yang mendaftar. Dari 40 pendaftar, saat ini terdapat 24 parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumen sampai pendaftaran ditutup.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Idham, Senin (15/8/2022).
Sementara terhadap 16 parpol lainnya, KPU masih melakukan pemeriksaan dokumen. Saat ini, KPU belum bisa memastikan kelengkapan dokumen 16 parpol tersebut.
"16 parpol yang telah mendaftar dokumen sedang diperiksa, kemungkinan besar besok kami lanjutkan konpersnya," ujar Idham.
Selanjutnya berkas pendaftaran yang sudah dinyatakan lengkap akan dibawa ke tahap verifikasi administrasi. Hasilnya bakal diumumkan pada 14 September 2022 mendatang.
Berikut 24 partai politik yang sudah dinyatakan dokumen lengkap:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dokumen Tidak Lengkap Tak Bisa Ikut Verifikasi
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, partai politik yang dokumennya tidak lengkap tidak akan dilanjutkan pada tahapan verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. KPU telah menutup pendaftaran Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
"Terhadap parpol yang dinyatakan tidak lengkap, maka selesai, tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi," ujar Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Hasyim mengatakan, partai yang dokumennya masih diperiksa dan belum dinyatakan lengkap tidak lagi punya kesempatan untuk melengkapi dokumen. Sebab pendaftaran partai politik sudah ditutup.
"Maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap," ujar Hasyim.
Partai yang masih dilakukan pemeriksaan akan diumumkan KPU pada Senin (15/8/2022) ini.
Hasyim menyebut ada dua kemungkinan yang terjadi bagi partai yang mendaftar di hari terakhir dan dokumen belum dinyatakan lengkap. Partai dinyatakan dokumen lengkap dan terdaftar sebagai calon peserta pemilu. "Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak terdaftar," imbuhnya.
Tahapan berikut dari pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 adalah verifikasi administrasi. Tahapan ini telah berjalan beriringan dengan pendaftaran partai politik sejak 2 Agustus lalu. Verifikasi administrasi hanya dilakukan bagi partai politik yang sudah dinyatakan lengkap.
"Untuk yang hari ini mendaftar dan dinyatakan lengkap dan didaftar, maka verifikasi administrasi baru akan dilakukan besok setelah berita acara dinyatakan lengkap itu dipenuhi," kata Hasyim.
Advertisement