Liputan6.com, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi dan Kerajaan Thailand menyetujui perjanjian bilateral terkait pengiriman pekerja rumah tangga. PRT dari Thailand bisa berangkat kurang dari satu bulan usai mendapatan visa.
Berdasarkan laporan Saudi Gazette, Senin (15/8/2022), perjanjian yang telah selesai ini telah memastikan supaya langkah-langkah perekrutan PRT bisa efektif dan etis, termasuk hubungan kontrak antara pegawai dan majikan. Kedua negara berupaya mengikuti standar internasional pada sistem pengiriman PRT ini.
Baca Juga
Advertisement
Proses ini merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding antara Kementerian SDM dan Pembangunan Sosial Ahmad Sulaiman Al Rajhi dari Arab Saudi dan Menteri Tenaga Kerja Thailand Suchart Chomklin pada Maret 2022.
Pihak Thailand akan memfasilitasi pengiriman PRT kurang dari sebulan usai mendapat visa. Perjanjian itu menekankan agar proses rekrutmen dilakukan melalui channel-channel reguler, seperti agensi yang punya lisensi dari pemerintahan kedua negara.
Selain itu, dilarang juga mengurangi gaji pegawai secara ilegal, contohnya pengurangan gaji untuk biaya rekrutmen dan pekerjaan.
Salah satu pasal menyebut Kementerian Tenaga Kerja di Thailand harus memastikan PRT yang dikirim memiliki kualifikasi dan sehat secara medis seperti yang tertera dalam persyaratan. Para PRT yang diajukan juga tidak memiliki catatan kriminal, serta harus mendapatkan pelatihan yang layak, diajari mengenai tradisi dan kebiasaan di Arab Saudi, dan memahami kontrak kerjanya.
Pihak Thailand dapat memastikan agar para pekerja mereka berada di situasi kerja yang layak di Arab Saudi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bantuan 24 Jam
Perjanjian antara dua kerajaan itu juga membahas akun bank agar majikan bisa mentransfer gaji tiap bulannya. Dijelaskan pula kebutuhan mekanisme bantuan 24 jam.
Fasilitasi pemulangan akan disediakan bagi PRT yang diketahui melanggar kontrak kerja.
Ada juga terkait prosedur yang efektif untuk membantu majikan dan PRT untuk menyelesaikan masalah, serta diusahakan supaya sengketa antara kedua pihak bisa selesai dengan cepat apabila ada pelanggaran kontrak. Hal itu dilakukan sebelum dibawa ke pengadilan.
Lebih lanjut, ada juga pembahasan mengenai exit visa bagi para pekerja domestik di akhir masa kontak mereka atau ketika situasi darurat.
Syarat dan ketentuan yang akan ditulis dalam tawaran kerja termasuk upah, uang non-upah, akomodasi, transportasi jika diperlukan, dan benefit end-of-service, dan hal-hal relevan lainnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
RI Juga Siap Kirim Lagi TKI ART ke Arab Saudi
Sebelumnya dilaporkan, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menyepakati Technical Arrangements, yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) secara terbatas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa dikenal dengan TKI. Dalam kesepakatan ini, terdapat 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI di Arab Saudi.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sejatinya Technical Arrangements SPSK secara terbatas bagi TKI di Arab Saudi sudah ditandatangani sejak 11 Oktober 2018.
Namun karena adanya sejumlah kendala salah satunya pandemi COVID-19, Technical Arrangement SPSK ini telah habis masa berlakunya sebelum terimplementasi secara penuh.
"Oleh karena itu, Indonesia telah mengusulkan beberapa revisi atau perubahan ketentuan dalam naskah Technical Arrangements dan Lampirannya, utamanya ketentuan durasi masa berlaku dan area pelaksanaan kerja sama, serta naskah Lampiran Standar Perjanjian Kerja dan Indikator Kinerja Utama," kata Menaker Ida usai menyaksikan penandatanganan Joint Statement dan Record of Discussion One Channel System for limited Placement for Indonesian Migrant Workers in the Kingdom of Saudi Arabia, di Badung, Bali, Jumat (12/8).
Menaker menjelaskan, sesuai kesepakatan di dalam Technical Arrangement, terdapat 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI yaitu Housekeeper, Babysitter, Family Cook, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Child Care. Sementara area penempatan akan dilaksanakan di Mecca, Jeddah, Riyadh, Medina, Dammam, Dhahran, dan Khobar.
Sistem Kini Lebih Baik
Menaker menilai, penempatan melalui SPSK akan lebih mudah dan aman bagi PMI karena mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja kedua negara, yaitu SIAP KERJA (Indonesia) dan MUSANED (sistem informasi pasar kerja Arab Saudi).
"Berkenaan dengan kesiapan sistem IT, Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengembangan/pembaruan pada sistem MUSANED dan Pihak Indonesia harus melakukan penyesuaian agar titik-titik integrasi antara MUSANED dengan SIAP KERJA dapat diakses," jelasnya.
Disamping mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja, kedua negara juga menyepakati pembentukan Joint Task Force (Satuan Tugas Gabungan) yang terdiri dari pejabat terkait dari kedua Pemerintah.
"Joint Task Force ini akan mengevaluasi, memantau, dan membahas segala hal yang timbul dari pelaksanaan pilot project. Mereka akan bertemu setiap tiga bulan dan/atau berkomunikasi setiap saat jika dianggap perlu," tutupnya.
Seperti diketahui, Indonesia telah melakukan morarotium atau penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah termasuk ke Arab Saudi sejak 1 Agustus 2011.
Advertisement