Polisi Tangkap Pria Diduga ODGJ yang Bacok Satu Keluarga di Bandar Lampung

Polisi akhirnya menangkap Sutrisno, pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) pelaku pembacokan satu keluarga di Bandar Lampung

oleh Ahmad Husin diperbarui 15 Agu 2022, 22:00 WIB
Pelaku diamankan beberapa jam setelah melakukan aksi kejinya terhadap 5 orang korban, tepatnya Senin (15/8) sekira pukul 03.00 WIB.

Liputan6.com, Lampung - Aparat kepolisian akhirnya menangkap Sutrisno, pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) pelaku pembacokan satu keluarga di Jalan Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu (14/8/2022).

Pelaku diamankan beberapa jam setelah melakukan aksi kejinya terhadap 5 orang korban, Senin (15/8/2022), sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum berhasil diamankan, aparat kepolisian terpaksa melepaskan tembakan peringatan, mengingat senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk membacok korban masih di tangan pelaku.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku diamankan di sekitar Jalan Tirtayasa, Perumahan Bukit Mas, Sukabumi, Bandar Lampung.

Pelaku saat masih ditahan dan menjelani pemeriksaan di Mapolresta. "Setelah diamankan pelaku langsung kita bawa ke Polresta," kata Dennis.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun identitas korban, antara lain Umiyati (50), Firman (30), Merry (28), Septa (21) dan balita berinisial NA (4).

Dennis mengungkapkan, pembacokan yang dilakukan pelaku Minggu sore ini berawal saat pelaku mencari keberadaan anaknya di rumah korban. Namun saat itu pelaku tak menemukan anaknya. Penuturan pelaku, kata Dennis, hal tersebut membuatnya gelap mata. Pelaku yang diduga mengalami gangjuan jiwa menyangka anaknya dipotongpotong oleh para korban di rumah tersebut.

"Gelap mata, makanya pelaku melakukan serangan itu," kata Dennis.

Kendati demikian, Dennis belum dapat memastikan mengenai kejiwaan pelaku pembacokan satu keluarga itu yang diduga mengalami gangguan jiwa alias ODGJ.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dijerat Pasal 351

Menurut Denni, perlu pembuktian lebih lanjut untuk membuktikan soal kondisi kejiwaan pelaku. Yang jelas aparat bakal menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Sementara kondisi kelima orang korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Imanuel Bandar Lampung. Diketahui para korban mengalami luka bacok senjata tajam jenis parang di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya