Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari kasus mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, terpidana kasus suap pengurusam pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk Kota Tasikmalaya.
"KPK lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman, mantan Wali Kota Tasikmalaya dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, pelaksaan lelang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang.
"Dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Budi Budiman dan Terpidana Ahmad Yani," kata Ali.
Adapun objek lelang yakni dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (Logam mulia kadar 99,99%) dengan harga limit Rp160.110.000 dan uang jaminan Rp50 juta.
Objek lelang selanjutnya yakni satu paket yaitu satu buah sling bag warna hitam motif kotak hitam dan abu-abu merek Louis Vuitton Paris dan satu pasang sepatu merek Nike jenis The 10:Nike Air Presto nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan Nike Swoosh ukuran 44, dengan harga limit Rp12.980.000 dan uang jaminan Rp4 juta.
Lelang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Agustus 2022. Batas akhir penawaran pukul 09.15 WIB (waktu server). Alamat domain www.lelang.go.id.
"Tempat lelang KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat. Penetapan lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran," kata Ali.
Vonis Budi Budiman
Diketahui, Budi Budiman divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan. Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 700 juta.
Uang diberikan Budi Budiman terkait jasa Yaya dan Rifa mengurus pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID)) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.
Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Budi Budiman 1 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. KPK tak terima vonis tersebut dan mengajukan banding.
Alhasil, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 4 Mei 2021 memutuskan menerima banding jaksa penuntut umum pada KPK dan memperberat vonis Budi Budiman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim divonis 7 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung. Vonis ini lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menhukum Ahmad Yani penjara 5 tahun terkait proyek di Kabupaten Muara Enim.
Advertisement