Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjemput Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi di Bandara, hari ini, Senin (15/8/2022). Buronan kasus korupsi di Kejagung dan KPK itu langsung diseret ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah dijemput di bandara, tinggal dibawa ke kantor," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi dikabarkan akan tiba di Indonesia hari ini. Hal itu ditegaskan kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
"Masih dalam Perjalanan," ujar Juniver saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Juniver menyebut Surya Darmadi kemungkinan tiba sekitar 13.00 WIB. Rencananya, Surya Darmadi bakal langsung mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan.
"Tiba sekitar jam 13.00 WIB, perkembangan kemana nanti kita saling info," kata Juniver.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan bahwa kliennya akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022. Surya menegaskan, akan mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," tutur Juniver kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.
Menurut Juniver, Surya Darmadi akan tiba di Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022. Sehari setelahnya, bos PT Duta Palma Group itu akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Selain itu, alasan Surya Darmadi tidak menghadiri panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya lantaran faktor lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," jelas dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jadi Buron KPK
Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.
Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement