Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Webinar Satu Data Indonesia dengan tema Pengamanan Infrastruktur Informasi Vital Satu Data Indonesia. Sebagai salah satu amanat Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 24 Mei 2022, tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital, pemerintah mengatur pengelolaan insiden siber yang dalam penanganannya dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber yang terdiri dari tim tanggap insiden siber nasional yang dibentuk oleh BSSN, tim tanggap insiden siber sektoral oleh Kementerian/Lembaga, dan tim tanggap insiden siber organisasi oleh penyelenggara infrastruktur informasi vital.
Rudy S Prawiradinata, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, selaku Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/ Bappenas menyampaikan bahwa agenda Indonesia Emas 2045 berupaya mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Tentunya data akan memegang peranan krusial, yaitu data yang berkualitas, dapat dibagi-pakaikan, akurat dan dapat menghasilkan penyusunan kebijakan yang lebih baik. Oleh karena itu Satu Data Indonesia memiliki peran sebagai fondasi pembangunan, di mana data digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Berdasarkan hal tersebut, dibutuhkan penyediaan keamanan yang mumpuni untuk menghindari ancaman siber, sehingga dalam proses penerjemahan kebijakan menjadi layanan publik, terhindar dari gangguan dan dapat dioperasikan optimal untuk merasakan manfaat yang sebesar-besarnya.
Advertisement
Pada tanggal 6 Juli 2022, telah dilaksanakan Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia yang menyepakati tujuh poin, salah satunya adalah peningkatan pemanfaatan infrastruktur TIK nasional untuk bagi pakai data. Dalam implementasinya, peningkatan tersebut harus ditopang oleh keamanan yang kuat, sehingga disepakati untuk menyusun pedoman bagi Cyber Security Incident Response Team (CSIRT) dalam meminimalkan ancaman siber dan mencegah kerugian yang ditimbulkan. Dalam menanggulangi dan memulihkan insiden keamanan siber, instansi pemerintah perlu meyiapkan langkah komprehensif dari antisipasi hingga mitigasi.
Saat ini Kemenkominfo sedang membangun Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang diharapkan dapat digunakan untuk mengatur akses data di portal Satu Data Indonesia dan akses pemanfaatan aplikasi-aplikasi pemerintah. Dengan memiliki national access gateway, perlindungan data dan akses antar instansi pemerintah dapat lebih mudah dikelola dan meningkatkan kepercayaan antar produsen dan konsumen data.
Eko Yon Handri, Koordinator Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Pertahanan, dan Penegakan Hukum BSSN, menjelaskan bahwa saat ini batasan ruang siber hampir tidak ada halang rintang yang diberikan kepada masyarakat. Beberapa negara lain seperti Belarusia, India, Swedia dan Cina, sudah memiliki kebijakan untuk menjaga kedaulatan siber dengan membatasi data yang masuk dan keluar dari negara masing-masing. “Jadi sudah satu kewajiban, keharusan, bahwa negara Indonesia harus melindungi kedaulatan data di dunia sibernya,” jelasnya.
Eva Noor, Founder PT. Xynexis International & PT. NOOSC Global, menambahkan bahwa BSSN sendiri sudah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang hal ini sejak tahun 2018. Terlebih sejak pandemi, transformasi digital sudah menjadi sesuatu yang tidak bisa dielakkan, sehingga ketergantungan industri atau organisasi terhadap Information and Communication Technology (ICT) menjadi semakin tinggi, begitu pula ketergantungan antar sektor IIV menjadi sangat erat dan kompleks. Semakin kompleksnya ketergantungan, akan membuka celah ancaman siber baru setiap harinya.
“Seperti kita semua sadari, ada ledakan data. Bahwa kita memproduksi data, mengolah data, mempertukarkan data secara jauh lebih masif. Sebenarnya kalau kita mau bicara soal perlindungan data, senjata kita paling kuat ya kriptografi,” jelas Martianus Frederic Ezerman, Ph.D Senior Research Fellow, Nanyang Technological University, Singapore selaku Ketua Tim Perumus SKKNI Kriptografi BSSN. Untuk memperkuat bidang kriptografi, pemerintah harus berupaya memperkuat sumber daya manusia seperti di bidang matematika, komputasi maupun engineering. Sedangkan menurut Eva Noor, pemenuhan kebutuhan SDM keamanan siber ini harus menjadi kerja sama antara industri, komunitas dan pemerintah.
Wahyu Andrianto selaku Manager Bidang Perencanaan, Analisis, dan Pemanfaatan Data, Sekretariat Satu Data Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan, bahwa sudah tersedianya perangkat regulasi untuk keamanan siber harus disambut positif. “Tinggal kita pakai, kita koordinasikan dan dicanangkan di dalam kelembagaan dan tata kelola yang benar.” Jelas Andri.
Simak juga video pilihan berikut ini: