Liputan6.com, Jakarta Lukman Azhari, suami sekaligus pengacara Medina Zein, paham betul kerinduan yang dirasakan istrinya untuk bertemu sang buah hati. Apalagi sudah lebih satu bulan Medina Zein mendekam di penjara terkait kasus pencemaran nama baik dan juga pengancaman.
Oleh karenanya, Lukman Azhari beberapa kali membawa anaknya untuk menjenguk ibunya di Rutan Polda Metro Jaya agar Medina Zein bisa melepas kerinduan kepada anak-anaknya.
Kendati demikian, adik Ayu Azhari tidak bisa membawa anak terlalu sering lantaran harus mematuhi prosedur yang berlaku.
Baca Juga
Medina Zein Tak Lagi Pakai Razman Nasution Sebagai Pengacara, Lukman Azhari Turun Tangan Dampingi Istri di Pengadilan
Jadi Saksi Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Marissya Icha Ceritakan Unggahan Medina Zein yang Membuatnya Lapor Polisi
Uci Flowdea Jelaskan Ancaman Medina Zein Kepadanya dalam Persidangan
Advertisement
"Saya pernah bawa anak untuk jenguk, tapi enggak bisa terlalu sering ya, dalam beberapa waktu tertentu saya bawa untuk menjenguk," kata Lukman Azhari dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (15/8/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lepas Rindu
Tak hanya Medina Zein, anak-anak pasti juga rindu dengan ibunya. Meski hanya bisa bertemu sebentar, setidaknya bisa melepas rindu yang sedang dirasakan Medina Zein.
"Supaya Medina juga bisa melepas rindu, anak saya juga bisa tetap bisa melihat ibunya," ujar Lukman Azhari.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Laporan Marissya Icha
Diketahui Medina Zein tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam dua kasus sekaligus. Pertama kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha dan juga berikutnya kasus pengancaman atas laporan Uci Flowdea.
Dalam kasus yang dilaporkan Marissya Icha, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dakwaan Uci Flowdea
Sedangkan untuk kasusnya dengan Uci Flowdea, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sejak awal penjemputan paksa dan diserahkan ke Kejaksaan dan dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya sesuai surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 553/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.
Advertisement