Sahroni DPR: UU ITE Jangan Dipakai Menindas Orang Kecil

Ahmad Sahroni mengaku geram dengan tindakan pihak-pihak yang sering menyalahgunakan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk menindas masyarakat kecil.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi gerai Alfamart (Foto: PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan intimidasi dan pencurian di mini market Alfamart di kawasan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi viral di media sosial.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku geram dengan tindakan pihak-pihak yang sering menyalahgunakan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), untuk menindas masyarakat kecil.

"UU ITE jangan dipakai untuk menindas orang kecil. Justru tindakan intimidasi ke pegawai lah yang sesungguhnya melanggar hukum dan harus diproses,” kata dia dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Sahroni juga meminta kepada kepolisian agar tidak secara sembarangan menerima laporan yang menggunakan UU ITE, mengingat banyak kasus rakyat kecil yang ditindas dengan menggunakan UU tersebut.

"Saya minta polisi tidak asal terima laporan soal ITE. Dan malah harus usut tuntas kasus ini," ungkap dia.

Politikus NasDem ini menegaskan, dalam kasus tersebut diduga ada tindakan pencurian dan juga ancaman. Untuk itu, Polri harus mengusut dan menindak tegas siapapun yang berlaku sewenang-wenang dalam kasusnya.

"Bila benar ada tindakan pencurian dan pengancaman, maka saya minta polisi tindak tegas agar memberi pelajaran bagi siapapun agar tidak semena-mena," kata Sahroni.

Sebelumnya, kasus dugaan intimidasi dan pencurian di mini market Alfamart di kawasan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Polres Tangerang Selatan sudah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.

"Bisa kita informasikan, kita sudah menerima laporan terkait pencurian cokelat di Alfamart Sampora, sejauh ini sudah diperiksa lima saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo di Mapolres Tangsel, Senin (15/8/2022).

 


Saksi Pegawai Alfamart

Untuk saksi yang diperiksa tersebut, kelimanya adalah pegawai yang bekerja di minimarket Alfamart tempat kejadian. Selanjutnya, Polres Tangsel segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

"Saksi lima itu kasir, petugas toko yang ada di TKP dan semua (peristiwa pencurian) terekam di CCTV (toko)," jelas Aldo.

Menurut dia, terlapor Mariana diduga melakukan pencurian 3 batang coklat dan dua botol sampo dari toko tersebut. Meski begitu, berdasarkan pengakuan saksi-saksi, semua barang yang telah dicuri itu juga telah dilunasi pelaku dan keluarga di hari bersamaan dan sehari setelahnya.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Karyawannya

Polisi membenarkan, manajemen Alfamart secara resmi melaporkan wanita berinisial M, yang diduga pengutil cokelat dan pelaku intimidasi terhadap pegawai minimarket tersebut. Pegawai Alfamart itu memvideokan perbuatan M yang mengutil cokelat di toko kawasan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Pelaporan yang dilakukan dugaan pencurian dan intimidasi. Rencananya dia mau buat dua laporan," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (15/8/2022).

Dia menjelaskan, pihak Alfamart melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi atas dugaan pencurian dan intimidasi yang dilakukan terduga pelaku wanita pengendara Mercy itu.

"Jadi bahasanya pihak Alfamart melalui kuasa hukumnya membuat laporan dugaan pencurian dan intimidasi," jelas Sarly.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo, mengaku segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia memastikan telah menunjuk penyidik yang akan menangani perkara tersebut.

"Laporan segera kita tindaklanjuti, penyidik sudah ditunjuk untuk melakukan klarifikasi saksi-saksi," katanya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya