Polda Riau Nyatakan Kasus Kebakaran Lahan di Area Berlian Mitra Inti Tetap Lanjut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membantah kabar dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan perkara PT Berlian Mitra Inti sebagai perusahaan pembakar lahan.

oleh M Syukur diperbarui 10 Sep 2022, 16:02 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan (kiiri). (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membantah kabar dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara PT Berlian Mitra Inti. Perusahaan perkebunan sawit ini merupakan tersangka kebakaran lahan di Kabupaten Siak.

"Gak ada SP3, kasus yang ditangani tidak ada SP3," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan SIK, Senin siang, 15 Agustus 2022.

Ferry menjelaskan, penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mencari dan meramu siapa orang yang bisa mewakili perusahaan atau diajukan saat tahap dua.

"Yang diajukan sebagai penanggungjawab saat tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka)," kata Ferry.

Penyidik, tambah Ferry, tengah memeriksa dan memilah siapa yang orang yang mewakili PT Berlian Mitra Inti. Hal ini juga dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

"Bukan pemeriksaan (saksi) tetapi meramu siapa yang bisa diajukan," ujar Ferry.

Sebagai informasi, kebakaran di lahan PT Berlian Mitra Inti terjadi pada tahun 2020 seluas 94,5 hektare. Kebakaran terjadi di sejumlah blok, mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

 


Disuga Sengaja

Sejumlah saksi diminta keterangan penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau, termasuk ahli, direksi, pekerja perusahaan dan warga sekitar. Hasilnya, penyidik menduga PT BMI dengan sengaja membakar lahannya.

Dugaan ini menguat dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang tidak ada di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek mengenai izin ini ke Dinas Perkebunan Riau.

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum.

Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1. Penyidik juga menerapkan Pasal 119.


Manuver Perusahaan

Selama penyidikan, pihak perusahaan melakukan sejumlah manuver. Mulai dari tidak menghadiri panggilan penyidik tepat waktu, beberapa kali mangkir, hingga melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.

Akibatnya, sejumlah penyidik diminta keterangan oleh Propam. Pemeriksaan internal ini tak membuat penyidik surut hingga akhirnya berkas perusahaan dilimpahkan pada pertengahan tahun 2021 ke Kejati Riau untuk diteliti.

Sampai di kejaksaan, berkas PT Berlian Mitra Inti beberapa kali bolak balik. Setelah beberapa bulan, jaksa akhirnya menyatakan berkas lengkap pada 30 November 2021.

Dari November 2021, pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik tak kunjung berlangsung hingga pertengahan Januari 2022. Penyidik akhirnya menerima surat P-21A yang artinya jaksa meminta segera dilimpahkan.

Penyidik Polda Riau akhirnya datang ke Kejati Riau pada 27 Januari 2022. Pria bernama Charles dibawa tapi statusnya sudah tidak menjabat direktur lagi karena mengundurkan diri beberapa hari sebelum dibawa penyidik sehingga ditolak jaksa.

Sebelum menolak, jaksa di Kejati Riau sudah berkoordinasi dengan pimpinan hingga penyidik. Hasilnya, jaksa akan menerima berkas lengkap itu kalau sudah ada dicantumkan penanggungjawab baru.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya