Liputan6.com, Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar Menyiapkan Posko Pengaduan masyarakat terhadap pencatutan dan/atau penggunaan data diri sebagai pengurus serta anggota partai politik (parpol) di kantor Bawaslu Kota Makassar, Senin (15/8/2022).
Pendirian Posko Pengaduan masyarakat tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI Nomor: 271/PM.00.00/08/2022 tertanggal 10 agustus 2022 sekaligus menjalankan tugas pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Advertisement
Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah menjelaskan, pendirian Posko Pengaduan masyarakat adalah upaya Bawaslu Kota Makassar memastikan warga Makassar tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus yang didaftarkan melalui akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) .
Hal tersebut, lanjut dia, juga telah diumumkan secara massif melalui seluruh akun media sosial Bawaslu Kota Makassar agar mendorong partisipatif masyarakat untuk mengecek secara mandiri namanya pada halaman Website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik.
"Diharapkan melalui Posko Aduan tersebut, masyarakat yang merasa namanya dicatut dapat segera melaporkan ke Bawaslu Kota Makassar ataupun melaporkan melalui hotline Bawaslu Kota Makassar," kata Dede.
Selain itu pada tanggal 12 Agustus 2022, upaya lain, Bawaslu Makassar juga telah mengirimkan surat imbauan kepada Pemerintah Kota Makassar beserta jajarannya, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan dan Dandim 1408/BS Makassar untuk memastikan tidak adanya pencatutan nama atapun pegawai sebagai keanggotaan ataupun pengurus partai politik.
Simak juga video pilihan berikut ini: