Pemerintah Indonesia Desak Arab Saudi Relaksasi Pembatasan Usia Jemaah Haji

Musim haji tahun ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berada dikisaran Rp88 juta hingga Rp102 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2022, 12:30 WIB
Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief saat kedatangan kloter SOC43 di Asrama Haji Debarkasi Solo. (Foto: Kemenag/Liputan6.com)

Liputan6.com, Solo - Kementerian Agama mendesak Pemerintah Arab Saudi memberikan relaksasi atau pelonggaran terkait pembatasan usia jemaah haji. Seperti diketahui Kerajaan Arab Saudi membatasi usia jemaah haji yakni maksimal 65 tahun.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, hal ini didasari dengan adanya pembatasan usia seperti yang berlaku seperti musim haji tahun ini banyak jemaah yang tidak bisa diberangkatkan.

"Karena kita ingin memenuhi harapan dari jemaah yang saat ini banyak yang mundur untuk berangkat karena pembatasan usia. Itu juga disampaikan oleh Menteri Agama kepada Menteri Haji dan Umrah agar meninjau ulang hal ini (usia lansia)," ucap Hilman saat menyambut kedatangan kloter SOC43 di Asrama Haji Debarkasi Solo, dikutip dari laman Kemenag, Senin (15/8/2022).

Menurut dia, ketiadaan keberangkatan jemaah haji selama dua tahun ini telah memperpanjang daftar tunggu jemaah haji menjadi dua kali lipat. Akibatnya, daftar tunggu yang awalnya 20 tahun kini menjadi 40 tahun, yang tadinya 30 tahun menjadi 60 tahun

"Mudah-mudahan, dengan berkunjungnya Menteri Agama yang sudah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi juga sudah menyampaikan konsep perhatian kita tentang kondisi jemaah di Indonesia yang masuk dalam antrian 5,2 juta itu," dia menjelaskan.

"Dan harapannya Insya Allah tahun depan dan mohon doanya kita bisa berangkat kan sama dengan jumlah yang lebih banyak setidaknya kuotanya bisa mencapai atau mendekati 100 persen," ujar dia.

Pihaknya juga terus akan terus mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun depan, sehingga dapat memitigasi biaya haji yang tahun depan. Musim haji tahun ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berada dikisaran Rp88 juta hingga Rp102 juta.

"Pelaksanaan haji ke depan itu juga membutuhkan persiapan yang matang, tahun kemarin biaya yang diperlukan untuk melaksanakan haji cukup tinggi 88 sampai 102 juta per orang. Oleh karena itu konsep istitha'ah melaksanakan Haji nanti akan akan menjadi bagian dari kajian kita lagi mudah-mudahan pengelola badan pengelola dana Haji bpkh semakin efektif investasikan dana dana Haji sehingga nilai manfaat yang bisa dipergunakan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penambahan Biaya Masyair

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan operasional Haji 1443 H/2022 M berakhir dengan kepulangan jemaah Indonesia yang tergabung dalam kloter 43 embarkasi Solo (SOC 43) Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Kemenag)

Ia juga berharap, biaya layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) semakin proporsional. Musim haji ini, Ia mengakui ada penambahan biaya Masyair sebesar Rp22 juta hingga Rp24 juta per jemaah selama 4 hari di Masyair diluar biaya haji yang telah ditetapkan.

"Oleh karena itu kami dari pemerintah Indonesia karena Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah terbanyak mencoba banyak hal termasuk pembiayaan yang lebih rasional dari pemerintah kerajaan Saudi Arabia sekali lagi ini harapan kita," terangnyq.

Turut hadir Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmat, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo, Kepala Biro HDI Akhmad Fauzin, Ketua PPIH Musta'in Ahmad, Kepala Biro Kesra Pemprov Jateng  Imam Maskur, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Walikota Pekalongan Achmad Alif Arslan Djunaid, Wakil Bupati Purbalingga Sudono, Kabag Kesra Kabupaten Sleman Mustadi, Kakankemenag Kota Tegal, Kakankemenag Kota Pekalongan, Kakankemenag Kab Purbalingga serta Kakankemenag Kab Sleman.

Tim Rembulan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya