Dirut PT Meratus Line Jadi Tersangka Dugaan Penyekapan Karyawan

Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana memastikan status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Agu 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi Penyekapan (iStockphoto)​

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menetapkan Direktur Utama PT Meratus Line berinisial SR menjadi tersangka dugaan penyekapan karyawannya berinisial ES.

Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana memastikan status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.

"Benar. Terlapor sudah kami tetapkan tersangka kasus penyekapan itu," ujarnya di Surabaya, Selasa (16/8/2022).

AKP Arief mengungkapkan, sejak kasus itu dilaporkan, pihaknya terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pamanggilan saksi.

"Nah setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar hingga penetapan tersangka itu. Tentu proses itu membutuhkan waktu," ucapnya.

Ditanya kapan tepatnya penetapan tersangka, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu tak tahu pastinya. "Yang jelas awal bulan ini," ujar AKP Arief.

Penetapan SR dalam kasus dugaan penyekapan ES ini terungkap dalam surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana. Surat tersebut ditujukan pada pelapor berinisial MM, istri korban dugaan penyekapan.

Eko Budiono, kuasa hukum pelapor menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya terlebih dahulu menahan ayah ES.

Lantas menelepon ES agar datang ke Kantor di kawasan Tanjung Perak Surabaya tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, ganti ES yang ditahan.

Keesokan harinya ES menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp 570 juta.

Di Kantor Meratus Line, MM dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.

"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan, nyatanya tidak. Lantas 7 Februari 2022 MM melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Kuasa Hukum Eko Budiono.

 


Panggil Saksi

Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

Kasat Reskrim Arief Ryzki Wicaksana menepis tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.

"Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka," ucapnya.

Infografis Awas Kecolongan 10 Titik Lengah Rawan Covid-19 (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya