Ketua MPR: Jika PPHN Disepakati, Capres-Cawapres Tidak Perlu Menetapkan Visi Misi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pidato pembukaan dalam sidang tahunan MPR 2022. Dalam pidatonya, Bamsoet menyinggung beberapa hal, salah satunya soal kebutuhan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Agu 2022, 10:32 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet salam sidang tahunan MPR-RI, Selasa (16/8/2022) (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pidato pembukaan dalam sidang tahunan MPR 2022. Dalam pidatonya, Bamsoet menyinggung beberapa hal, salah satunya soal kebutuhan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Bamsoet menyatakan, kehadiran PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial dan tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR.

“Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045,” kata Bamsoet dalam pidato Sidang Tahunan 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Bamsoet menuturkan, kehadiran PPHN menjadikan calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur-calon wakil gubernur, hingga calon wali kota/bupati dan calon wakil bupati/wali kota tidak perlu menetapkan visi misi. Sebab PPHN akan menjadi visi misi bersama.

"Jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing, melainkan seluruhnya memiliki visi danmisi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bamsoet.

Saat ini, Bamsoet menyebut Badan Pengkajian MPR dengan mendasarkan pada aspirasi masyarakat dan daerah, telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara.

Selain itu, menurutnya hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada tanggal 7 Juli 2022, serta telah dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, pada tangga 25 Juli 2022.

“Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Bamsoet.

Bamsoet menegaskan, Pokok-Pokok Haluan Negara yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang Dasar, tetapi harus di atas Undang-Undang.

“Dengan demikian, memang idealnya, Pokok-Pokok Haluan Negara perlu diatur melalui Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.

Namun, untuk saat ini, Bamsoet mengakui, gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan. Oleh sebab itu, gagasan menghadirkan Pokok- Pokok Haluan Negara yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.

“Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, pada awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya,” jelasnya.

 


Ketua MPR Apresiasi Misi Perdamaian Jokowi ke Ukraina-Rusia, Ingatkan Krisis Global

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengapresiasi misi perdamaian Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas perang Ukraina-Rusia. Dia pun mengingatkan adanya ancaman global yang mesti diwaspadai.

Hal ini disampaikan Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR 2022 yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

"Kondisi global saat ini semakin tidak menentu. Semua negara sedang berupaya keras memulihkan ekonominya, pasca pandemi Covid-19. Namun, fase initerganggu oleh dinamika global, seperti konflik Rusia-Ukraina, perang dagang dan teknologi Amerika Serikat-Tiongkok, ketegangan baru di Selat Taiwan, serta disrupsi rantai pasok yang berimplikasi pada fluktuasi harga komoditas pangan dan energi," tutur Bamsoet.

Menurut Bamsoet, sikap kenegarawanan Jokowi kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan salah satu tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

"Misi perdamaian Presiden, dengan mengunjungi Ukraina dan Rusia beberapa waktu yang lalu, patut kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Perang dengan alasan apa pun, selalu membawa petaka, kehancuran, dan kesengsaraan. Menghancurkan peradaban, yang telah dibangun berabad-abad lamanya. Membawa krisis kemanusiaan, krisis ekonomi, krisis pangan, dan krisis energi," jelas dia.

Ketua MPR mengutip riset Badan Pengungsi PBB, UNHCR, bahwa dalam kurun waktu kurang dari dua bulan sejak pasukan Rusia memulai perang di Ukraina, sudah sebanyak 5 juta warga Ukraina telah meninggalkan negaranya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya