Jokowi Pamer Keberhasilan Bongkar Korupsi Jiwasraya Hingga Garuda

Presiden Jokowi pemberantasan korupsi juga terus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak. Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Agu 2022, 11:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2022, Selasa (16/8/2022).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, saat agenda Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dan Sidang Paripurna DPR RI tentang RAPBN Tahun Anggaran 2023. Dia pun mengangkat terkait keberhasilan penanganan kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, dan Garuda Indonesia.

Jokowi mengawali dengan pentingnya negara memperkuat perlindungan hukum hingga ekonomi bagi rakyat Indonesia.

"Perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat. Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus kita jamin. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu," tutur Jokowi di Gedung MPR DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Jokowi menyebut, keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik adalah kunci kesejahteraan rakyat. Untuk itu, rasa aman dan rasa keadilan harus dijamin oleh negara, khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

"Demikian juga dengan pemberantasan korupsi juga terus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak. Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai," jelas dia.

Penyelamatan aset negara yang tertunda seperti kasus BLBI, lanjut Jokowi, masih terus dikejar dan disebutnya sudah menunjukkan hasil. Menurutnya, Skor Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional sendiri telah naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021 dan Indeks Perilaku Anti Korupsi dari BPS juga meningkat dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022.

"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, juga terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," Jokowi menandaskan.


Wanti-wanti Erick Thohir Agar Kasus Korupsi Garuda Indonesia Tak Terulang

Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers mengenai korupsi Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022). (Tim Publikasi Erick Thohir)

Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero). Erick Thohir pun meminta kepada seluruh BUMN untuk disiplin menjalankan business model dengan benar agar tidak terjadi kasus serupa.

Erick Thohir tidak ingin terjadi penyelewengan di dalam perusahaan-perusahaan BUMN. Maka, setelah restrukturisasi dilakukan, Erick Thohir memastikan semuanya bergerak sesuai jalur bisnis yang sudah ditentukan.

“Tidak boleh terulang lagi, setelah restrukturisasi ini kita harus disiplin dengan business model yang kita punya,” tutur Erick Thohir.

Selain itu, ia juga memastikan untuk melakukan perbaikan Standar Operating Procedure (SOP). Menurutnya, dengan prosedur instansi yang jelas dan tegas, bakal mampu mencegah tindak penyelewengan di BUMN.

“Tidak mungkin yang namanya pemimpin yang bagus tanpa SOP. Akhirnya apa? Akhirnya pemimpin itu jadi korup karena berkuasa penuh,” ujar Erick Thohir.

Eks Presiden Inter Milan itu mengatakan SOP yang baik harus mampu dijalankan oleh seorang pemimpin. Menurutnya, keberadaan SOP akan menjadi percuma jika tidak dijalankan dengan baik oleh perusahaan.

“Lalu SOP yang bagus tapi tidak ada kepemimpinan yang baik juga percuma,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, kasus perkara PT Garuda Indonesia sendiri telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka anyar kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 yang merugikan negara sebesar Rp 8,8 triliun.

Sebelumnya, Erick Thohir juga telah berhasil mengungkap kasus mega skandal PT Jiwasraya dan PT Asabri. Mega skandal korupsi ini diketahui telah merugikan negara hampir menyentuh angka Rp 40 triliun.

 

 


Kerugian Negara di Korupsi Asabri

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Heru diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 13,7 T. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 25 Agustus 2021.

Kedua terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang dilayangkan terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup Heru dan Benny, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Karena vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Benny Tjokrosaputro dan Heru resmi menyandang status terpidana yang harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, di Rutan Cipinang

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti yang totalnya setara dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yakni Rp16,807 triliun. Benny dan Heru harus membayar uang pengganti yang nilainya masing-masing Rp6,078 triliun dan Rp10,728 trilun.

Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan banding menyatakan pemilik Maxima Grup Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp10,728 triliun karena terbukti melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Jumat 26 Februari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya