LPSK Putuskan Tidak Laporkan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Wakil Ketua LSPK Edwin Partogi mengaku, pihaknya tidak berencana melaporan dugaan suap terkait kasus kematian Brigadir J

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2022, 13:14 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi (dok: Kemenpora)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku, pihaknya tidak berencana melaporkan dugaan suap terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyyah Yoshua Hutabarat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun dugaan suap itu dilakukan oleh orang suruhan dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat, LPSK meyambangi Kantor Propam 13 Juli 2022 lalu.

"Kita nggak tahu (amplop-red) itu isinya apa. Kan belum sempat dibuka," ujar Edwin saat dihubungi, dikutip Selasa (16/8/2022).

Edwin menyampaikan bahwa terkait pemberian dua amplop yang diberikan setelah lima hari kasus kematian Brigadir J. Pihaknya hanya melaporkan kejadian tersebut kepada Menteri Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Kami informasikan kepada Menkopolhukam pada 29 Juli," sebutnya.

Meski belum mengetahui apa motif sebenarnya terkait pemberian amplop itu. Namun Edwin, mengatakan jika hal tersebut bukan merupakan berkas yang diperlukan staf dari LPSK ketika ingin menindaklanjuti permohonan perlindungan isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Sepertinya (dugaan suap). Tapi kan pastinya belum tau. Wong belum sempat dibuka. Langsung oleh petugas LPSK ditolak," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amplop berisi uang yang diduga dari Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu menyusul laporan yang dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) kepada KPK terkait dugaan menyuap dengan dua amplop kepada LPSK.

"Kalau kami dimintai keterangan kami akan sampaikan juga kepada KPK," kata Hasto di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin 15 Agustu 2022.

 


KPK Terima Laporan

Logo di gedung KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

 

Sebelumnya, KPK mengaku sudah menerima laporan terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. KPK menyatakan bakal menindaklanjutinya.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 15 Agustus 2022.

Ali mengatakan, verifikasi bakal dilakukan untuk menentukan apakah laporan dugaan suap Ferdy Sambo bisa diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Meski demikian, Ali memastikan KPK bakal menyelidiki dugaan suap tersebut.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," kata Ali.

Sementara Irwan Irawan selaku penasihat hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menepis tudinganan pemberian amplop kepada perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sama sekali tidak ada peristiwa itu yang sebagaimana diceritakan," kata Irwan saat dihubungi, Jumat 12 Agustus 2022.

Irwan menerangkan, penasihat hukum meragukan pernyataan dari pihak LPSK maupun Menko Polhukam Mahfud Md. Menurut dia, kalau pun ada seharusnya disebutkan juga siapa yang memberikan dan apa isinya.

"Diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuannya pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu, siapa yang berikan, orangnya siapa dan kita tidak paham amplop itu isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa," ujar dia.

Irwan mengatakan, rekannya Arman Hanis turut mendampingi Putri Candrawathi saat proses asesmen oleh tim LPSK berlangsung. Saat itu, disampaikan peristiwa itu tidak ada sama sekali.

"Kita tidak mengerti isu-isu amplop tersebut aku ditanya ini aku ini tidak paham apa isinya amplop itu dan siapa yg memberikan. Dan saat itu ada pengacara juga mendampingi menyatakan tidak ada gitu," ujar dia.

 


LPSK Pernah Ditawari 2 Amplop dari Ferdy Sambo, Diduga Berisi Uang

Ilustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku, anggotanya pernah ditawari dua amplop tebal dari pihak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Hasto, kala itu LPSK ingin berkoordinasi terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua yang disebut meninggal dunia akibat baku tembak dengan Bharada E.

"Itu bukan diduga, tapi memang terjadi," ujar Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Hasto menceritakan, pada Rabu 13 Juli 2022 lalu pihak LPSK sedang berkordinasi dengan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J . Setelah dilakukan pertemuan tersebut, staf LPSK tiba-tiba menerima dua amplop besar yang diduga dari orang suruhan Ferdy Sambo.

"Saya kurang tahu persis apakah ajudannya apakah stafnya, karena masih di kantor Pak Sambo di Propam," ungkap Hasto.

Meskipun demikian, Hasto kerap mencurigai bahwa isi amplop tersebut merupakan uang dalam jumlah besar. Amplop tersebut tidak dibuka oleh staf LPSK dan langsung dikembalikan pada saat itu juga.

"LPSK sering melakukan investigasi di berbagai daerah, apalagi orangnya adalah orang mampu. Biasanya ada amplop-amplop kayak gitu (isinya berupa uang-red) tapi kita tolak untuk itu," tegasnya.

Diketahui sehari setelah pertemuan tersebut, yakni pada hari Kamis, 14 Juli 2022 istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Namun permohonan perlindungan ke Putri Candrawathi belum dikeluarkan LPSK.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya