Habib Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara

Bahar dinyatakan tidak bersalah berdasarkan dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Agu 2022, 13:16 WIB
Terdakwa Bahar bin Smith meneriakkan merdeka usai vonis dibacakan di ruang persidangan. (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 6 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa penceramah Bahar bin Smith, Selasa (16/8/2022). Hakim menilai Bahar Smith menyebarkan kabar yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Desember 2021 lalu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.

Bahar dinyatakan tidak bersalah berdasarkan dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.

"Tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," ucap Bahar.

Adapun Bahar Smith divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap pada jemaah atau secara menyeluruh pada masyarakat.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar tidak pasti, dan tidak lengkap, kabar demikian akan membuat keonaran sebagaimana dakwaan pertama," ujar hakim.

Seusai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan meneriakkan takbir.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman lima tahun penjara.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Teriak Merdeka, Cium Bendera

Penceramah yang juga terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramah Bahar bin Smith hadir di sidang tatap muka yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (5/4/2022). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Usai pembacaan vonis, Bahar bin Smith mencium dan membentangkan bendera Merah Putih yang dipasang di sebelah meja majelis hakim.

"Merdeka," seru Bahar usai majelis hakim membacakan vonis.

Bahar yang mengenakan gamis dan peci berwarna hijau itu mencium bendera Merah Putih selama kurang lebih 15 detik. Setelah itu Bahar kembali ke kursi terdakwa.

Saat diminta majelis hakim atas vonis yang diberikan kepadanya, Bahar menyatakan menerima.

"Dengana adanya putusan ini Insya Allah akan menjadi awal bangkiitnya lagi kepercayaan masyarajat bahwasannya masih ada keadilan di Indonesia," ujarnya.

 

 


Awal Mula Kasus

Kasus itu bermula saat Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

Selain ceramah Bahar soal penangkapan Rizieq, jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa turut menyinggung soal kematian enam laskar FPI tewas akibat dibunuh lantaran mengawal Rizieq Shihab.

Saat Bahar menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam menggunakan ponsel. Termasuk terdakwa lainnya dalam perkara ini, Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya