Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu 36 Kilogram di Surabaya, Terancam Hukuman Mati

AKBP Anton mengatakan, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Agu 2022, 19:04 WIB
Polres Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga pengedar narkoba. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap tiga pengedar narkoba dari beberapa lokasi di Surabaya. Dari ketiga tersangka, polisi kami menyita barang bukti sabu 36,2 kilogram, Pil Koplo 11,5 juta butir dan serbuk pil ekstasi 8,34 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah, pria berinisial YA (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, AWR (38) warga Jalan Jolotundo Baru Surabaya, dan TJF (28) warga Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto.

AKBP Anton mengatakan, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Berawal terungkapnya peredaran sabu dan Pil Ekstasi tersebut, salah satu pelaku YA mendapat perintah dari AWR, mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau," ucapnya.

AKBP Anton menyebut, pelaku AWR juga menitipkan barang haram sabu dan Pil dobel LL dalam jumlah besar kepada TJF.

"Penangkapan dari tiga pelaku berawal tertangkapnya pelaku YA pada Selasa 9 Agustus kemarin. Tersangka YA diringkus anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Kalijudan Surabaya, dengan barang bukti sabu-sabu seberat, 6.165 Kilogram," ujarnya.

AKBP Anton menjelaskan, dari pelaku YA yang diamankan selanjutnya anggota mendapatkan dua identitas yaitu AWR dan TJF kemudian petugas mengejar kedua pelaku tersebut.

"Setelah melakukan pengejaran pada, Rabu 10 Agustus kemarin, ke Jalan Tapak Siring Surabaya, anggota kami mengamankan pelaku AWR, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi," ucapnya.

AKBP Anton mengatakan, anggota Satnarkoba melakukan pengembangan, di wilayah Mojokerto pada, Sabtu 13 Agustus kemarin dan menangkap pelaku TJF dengan barang bukti, 11,3 juta butir pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kilogram.

"Saat di interogasi mereka mengaku sebagai pengedar. Sedangkan pemilik narkoba adalah AWR yang dititipkan kepada TJF," ujarnya.


Ancaman Pidana

Melalui penangkapan narkotika jenis sabu seberat 36,276 Kg kilogram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari enam ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta dijerat dengan

"Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," ucap AKBP Anton.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya