77 Tahun Republik Indonesia, Menengok Peran Sidang BPUPKI Menjelang Awal Kemerdekaan

Sidang BPUPKI merupakan bentukan tentara Jepang yang punya peran sentral dalam upaya kemerdekaan Indonesia.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 16 Agu 2022, 16:18 WIB
Sidang BPUPKI (sumber: Wikimedia Commons)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan organisasi bentukan tentara Jepang yang punya peran sentral dalam upaya kemerdekaan Indonesia. Resmi berdiri pada 29 April 1945, BPUPKI atau yang juga disebut Dokuritsu Junbi Cosakai beranggotakan 67 orang, yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang, yang bertugas mengawasi jalannya BPUPKI. 

Menurut beberapa sumber, sebagai badan penyelidik, BPUPKI memiliki tugas utama mempelajari dan menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lainnya, yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Berikut beberapa tugas BPUPKI:

1. Membahas dan menyusun rancangan dasar negara Indonesia.

2. Sesudah sidang pertama, BPUPKI bertugas membentuk reses selama satu bulan.

3. Membentuk panitia sembilan yang bertugas untuk menampung saran-saran dan konsepsi dasar negara dari para anggota.

4. Membantu panitia sembilan bersama panita kecil.

5. Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Sidang BPUPKI

Dalam pelaksanaannya, BPUPKI berhasil menggelar dua kali sidang, antara lain:

1. Sidang pertama

Sidang BPUPKI pertama digelar pada 29 Mei 1945 dengan KRT Radjiman Wediodiningrat sebagai ketua yang membacakan pidato berisi hal-hal yang menjadi pembahasan. Dalam sidang pertama BPUPKI membahas beberapa hal, yakni:

a. Dasar negara

b. Undang-undang dasar

c. Prinsip-prinsip perekonomian nasional

d. Prinsip-prinsip pertahanan dan kemanan nasional

Dari beberapa rumusan yang disampaikan anggota BPUPKI, rumusan Sukarno dengan nama Pancasila yang paling diterima semua anggota. Selanjutnya, sidang pertama BPUPKI juga menghasilkan rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.

2. Sidang kedua

Sidang kedua BPUPKI dimulai pada 10 Juli 1945 dan dibuka dengan laporan Sukarno selaku panitia kecil yang dibentuk pada sidang pertama. Dua hal yang dilaporkan Sukarno, yakni:

a. Hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI.

b. Usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis.

Setelah pembacaan laporan Sukarno, sidang kemudian dilanjutkan dengan membahas:

a. Rancangan undang-undang dasar.

b. Rancangan bentuk negara, wilayah negara, dan kewarganegaraan.

c. Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme.

Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara yang memuat:

a. Pernyataan Indonesia merdeka.

b. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap.

c. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang maka apa tugas BPUPKI telah selesai. Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945 dan menjadi akhir kerja dari BPUPKI.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tujuan Pembentukan BPUPKI

Pembentukan BPUPKI merupakan bukti kesungguhan janji Jepang untuk memerdekakan Indonesia. Pasalnya, Jepang kala itu sudah terpojok karena mengalami kekalahan di medan pertempuran. BPUPKI dalam bahasa Jepang adalah Dokuritsu Junbi Cosakai dan dibentuk oleh Jenderal Kumakichi Harada.

Ia merupakan kepala pemerintahan militer Jepang di Jawa. Jadi, tujuan dan apa tugas BPUPKI dibentuk adalah untuk mempersiapkan hal-hal penting terkait dengan tata pemerintahan Indonesia setelah merdeka.

 

 

 


Anggota BPUPKI

Berikut nama-nama anggota BPUPKI:

1. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)

2. R.P. Soeroso (wakil ketua)

3. Ichibangse Yoshio (wakil ketua)

4. Soekarno

5. Mohammad Hatta

6. Ki Hajar Dewantara

7. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja

8. Samsi Sastrawidagda

9. Sukiman Wiryosanjoyo

10. Kanjeng Raden Mas Hario Sosrodiningrat

11. KH A Ahmad Sanusi

12. KH Wahid Hasyim

13. H Agus Salim

14. Raden Ashar Sutejo Munandar

15. Abdul Kahar Muzakir

16. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo

17. Raden Ruseno Suryohadikusumo

18. KH Abdul Halim Majalengka (Muhammad Syatari)

19. KRMT Ario Wuryaningrat

20. Ki Bagus Hadikusumo

21. KH Mas Mansoer

22. KH Masjkur

23. Agus Muhsin Dasaad

24. Liem Koen Hian

25. Mas Aris

26. Mas Sutarjo Kartohadikusumo

27. AA Maramis

28. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro

29. Mas Susanto Tirtoprojo

30. Mohammad Yamin

31. Raden Ahmad Subarjo

32. Raden Hindromartono

33. AR Baswedan

34. Raden Mas Sartono

35. Raden Panji Singgih

36. Raden Syamsudin

37. Raden Suwandi

38. Raden Sastromulyono

39. Yohanes Latuharhary

40. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso

41. Raden Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito

42. Oey Tiang Tjoei

43. Oey Tjong Hauw

44. Bandoro Pangeran Hario Purubojo

45. PF Dahler

46. Parada Harahap

47. Soepomo

48. Pangeran Ario Husein Jayadiningrat

49. Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma

50. Raden Abdul Kadir

51. Raden Abdulrahim Pratalykrama

52. Raden Abikusno Cokrosuyoso

53. RAA Purbonegoro Sumitro Kolopaking

54. Raden Adipati Wiranatakoesoema V

55. Raden Mas Margono Joyohadikusumo

56. RMTA Suryo

57. R Otto Iskandardinata

58. Raden Panji Suroso

59. Raden Ruslan Wongsokusumo

60. Raden Sudirman

61. Raden Sukarjo Wiryopranoto

62. Raden Buntaran Martoatmojo

63. Bendoro Pangeran Hario Bintoro

64. KRT Rajiman Wedyodiningrat

65. Tan Eng Hoa

66. Matuura Mitukiyo

67. Miyano Syoozoo

68. Tanaka Minoru

69. Tokonami Tokuzi

70. Itagaki Masumitu

71. Masuda Toyohiko

72. Ide Teitiroo

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya