Polri Limpahkan Berkas 4 Petinggi ACT di Kasus Penyelewengan Dana Amal, ke Kejagung

Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyelewengan dana yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi Kasus. (Freepik/Rawpixel.com)

 

Liputan6.com, Jakarta Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyelewengan dana yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat tersangka. Penyerahan dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan penyerahan ini merupakan penyerahan perdana ke Kejagung. Berkas yang diserahkan terkait kasus penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT 610.

"Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Menurut dia, berkas perkara ini untuk empat tersangka yakni mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua Pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta Anggota Pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari. 

Usai dilakukan pelimpahan tahap satu, berkas akan diteliti oleh jaksa guna memeriksa kelengkapannya, baik secara materiil dan formil.

Apabila, nantinya dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut.

Pada kasus ini, penyidik menemukan Rp 107,3 miliar dana yang diselewengkan ACT. Jumlah tersebut bertambah dua kali lipat daripada perkiraan semula, yakni Rp 68 miliar. Dana itu bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp 138 miliar.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dari penyelewengan dana hingga pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, saat jumpa pers.

 


Pasal Sangkaan

Hukuman itu sebagaimana pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.

Selanjutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya