LPSK Jamin Keselamatan Bharada E di Rutan Bareskrim

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Bareskrim memastikan keselamatan hingga kesehatan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan terjamin di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim usai dirinya di terima sebagai Justice Collaborator (JC).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2022, 20:09 WIB
Bharada RE atau Richard Eliezer (dua dari kiri) penuhi panggilan Komnas HAM. (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Bareskrim menjamin keselamatan hingga kesehatan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, usai dirinya diterima sebagai Justice Collaborator (JC).

"Kami berkolaborasi dengan Bareskrim untuk melakukam pengamanan, memastikan Bharada E aman, selamat, dan keterangannya bisa dipertahankan sampai dengan dipersidangan," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).

Justice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik untuk mengusut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Lebih lanjut, meskipun Bharada E tidak ditempatkan di safe house mengingat statusnya sebagai tahanan polisi. LPSK bersama Bareskrim Polri pastikan tidak akan terjadi penyiksaan hingga keributan antar tahanan.

"Kita akan memastikan bahwa keamanannya di rutan, kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antar tahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," tutur Edwin.

"Kami mengkordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E," tutupnya.


Tersangka

Mengingat kembali, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran. Atas kasusnya ia terjerat pasal 338 tentang pembunuhan Juncto 56, 56 KUHP.

Lalu, Bharada E mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator ke LPSK. Permohonan tersebut pun diterima lantaran Bharada e bukan pelaku utama dan hanya diperintahkan untuk membunuh.


Bisa Bercanda dan Tertawa

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menggambarkan bahwa kondisi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat ini dalam kondisi baik.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," ucap Edwin kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Edwin mengatakan bahwa kondisi Bharada E bahwa telah bisa tertawa dan mau bercanda ketika ditemui staf LPSK. Hal itu menggambarkan kondisi bahwa yang bersangkutan sudah aman.

"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," kata Edwin.

Bahkan, Edwin mengatakan jika keberadaan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta telah mendapatkan keamanan yang ketat demi menjaga keselamatannya.

"Pengamanan di tahanan Bareskrim juga cukup maksimum," ungkap dia.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya