Liputan6.com, Jakarta Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus mafia tanah, Selasa (16/8/2022).
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada suami Riri Khasmita, Edrianto dan denda masing-masing Rp 1 Miliar.
Tak hanya Riri Khasmita dan Edrianto, terdakwa lainnya yakni notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Faridah dan Ina Rosaina juga telah ditetapkan hukumannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faridah dan terdakwa Ina Rosaina dengan pidana penjara masing-masing pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda masing masing Rp 1 miliar," katanya kata Hakim Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terdakwa Lain
Vonis dijatuhkan lantaran keduanya terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat-surat dan juga pencucian uang.
"Terdakwa Faridah dan terdakwa Ina Rosaina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan pamalsuan surat akta-akta autentik dan pencucian uang," kata Hakim Syafrudin Ainor Rafiek.
Selain itu hakim juga memvonis notaris lainnya yakni, Erwin Riduan. Namun hukumannya lebih ringan dari kedua terdakwa sebelumnya yakni penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Lebih Ringan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Riri Khasmita dituntut oleh jaksa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Sementara itu Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Sedangkank Erwin Riduan dituntut tiga tahun penjara.
Dakwaan
Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto sebelumnya didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2), Pasal 264 Ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 yat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement