Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan mengenai investasi kripto terus menarik perhatian masyarakat dengan banyaknya kejadian yang terjadi belakangan ini. Di tengah positifnya penerimaan terhadap aset kripto, investor justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada investasi kripto.
Menjawab banyaknya kekhawatiran tersebut, PINTU mengupas secara mendalam pada acara podcast bertajuk “Aman Gak Sih Crypto?” bersama dengan, Chief Marketing Officer PINTU, Timothius Martin dan General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo.
Advertisement
Faktor Keamanan Kripto
Timothius mengatakan keamanan investasi kripto perlu melihat beberapa faktor, yaitu dari sisi legalitas pedagang aset kripto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Faktor berikutnya adalah dilihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa dinilai juga dari feedback yang diberikan oleh pengguna.
"Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” kata Timothius dalam siaran pers, dikutip, Rabu (18/7/2022).
Timothius menambahkan, PINTU sebagai pedagang fisik aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia terus meningkatkan keamanan aset investor.
"Kami bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset kripto milik pengguna yang ada di PINTU. Maka itu, aset yang ada di PINTU memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan juta investor crypto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya,” jelas Timothius.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kepastian Hukum
Kepastian Hukum Memberikan Keamanan
General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo atau yang akrab disapa Dimas memaparkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus bertambah, Pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto sejak 2019.
Hal itu ditandai melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021. Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi kripto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022,
“Masih dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset crypto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan,” tutur Dimas.
Pasang Surut Kripto adalah Fase yang Umum
Adapun Dimas, menyebut pasang surut industri kripto dengan banyaknya kejadian yang terjadi di lokal maupun global merupakan sebuah fase yang umum terjadi di industri finansial. Terutama karena kripto masih terbilang cukup baru usianya dibandingkan dengan instrumen aset keuangan lainnya.
"Prinsipnya untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan kita perlu kembali ke fundamental, baik itu fundamental dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri,” pungkas dia.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Harga Kripto Rabu Pagi 17 Agustus 2022
Sebelumnya, harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada perdagangan Rabu, 17 Agustus 2022. Mayoritas kripto masih betah bertengger di zona merah dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Rabu (17/8/2022) pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) melemah tipis 0,65 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi masih menguat 3,28 persen sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 23.940 per koin atau setara Rp 353,1 juta (asumsi kurs Rp 14.749 per dolar AS).
Ethereum (ETH) masih melemah pagi ini. Selama 24 jam terakhir, ETH ambles 1,58 persen, tetapi masih menguat 10,07 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 1.877 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) turut melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB turun tipis 0,78 persen dan 2,45 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 316,68 per koin.
Kemudian Cardano berhasil menguat di tengah kripto lain yang melemah. Dalam satu hari terakhir ADA naik 1,42 persen dan 9,23 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,5623 per koin.
Harga Kripto Lainnya
Adapun Solana (SOL) juga melemah pagi ini. Sepanjang satu hari terakhir SOL merosot 1,69 persen. Namun masih menguat 6,67 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 43,22 per koin.
Sedangkan XRP pada pagi ini berhasil menguat. XRP naik tipis 0,36 persen dalam 24 jam terakhir dan 2,03 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,3761 per koin.
Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama melemah 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,02 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya kembali ke level USD1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto dalam 24 jam masih bertahan di level USD 1,1 triliun.
Advertisement