Liputan6.com, Jakarta - Ronny Talapessy, penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E angkat bicara terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada E menuding Ronny Talapessy telah melakukan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal ini, Ronny Talapessy tak terlalu ambil pusing. Dia menyampaikan, dirinya masih fokus mendampingi klien untuk menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan. Itu hak dia, nanti kita hadapi," kata Ronny dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Ronny, keliru apabila pernyataannya dijadikan dasar Deolipa Yumara untuk membuat laporan polisi (LP). Ronny menegaskan, ia hanya meneruskan keluhan yang diutarakan oleh kliennya.
"Saya bicara suara klien dan saya bicara di media resmi," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Ronny mengingatkan kembali Deolipa aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Advokat dan UU Pers.
"Tidak bisa dong (dipidana) kan kita dilindungi oleh UU Advokat. Dan Media dilindungi UU Pers," ujar dia.
Lebih lanjut, Ronny juga menyinggung atas gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Muh Burhanudin. Ronny mengungkit latar belakang kliennya.
"Bharada E orang kecil malah digugat 15 M. Saya tidak abis pikir," ujar dia.
Diketahui, Gugatan terdaftar pada nomor perkara no 753/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Adapun, tergugat yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talapessy, Kapolri, dan Kabareskrim Mabes Polri.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pencemaran Nama Baik
Diketahui, Ronny yang merupakan pengacara baru Bharada E ini dilaporkan Deolipa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa, seperti dikutip dari Antara.
Deolipa merasa nama baiknya dicemarkan Ronny Talapessy lantaran dituduh kebanyakan 'manggung' sehingga membuat Bharada E tidak tenang. Deolipa juga dituduh selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers.
Deolipa menyebutkan, dirinya memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan laporannya.
Mantan pengacara Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement