Liputan6.com, Pekanbaru - Berada di Lapas Perempuan Pekanbaru sejak berumur 14 tahun, Yuliawati akhirnya bisa kembali mendapatkan kebebasan. Dia termasuk dari ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
Perempuan yang kini berusia 23 tahun itu mendapatkan remisi umum (RU) kategori II. Artinya, pemotongan hukuman yang diberikan negara langsung membuatnya bebas.
Baca Juga
Advertisement
Surat keputusan (SK) remisi ini diterima Yuliawati di Balai Serindit Komplek Gubernuran Jalan Diponegoro Pekanbaru. SK diserahkan langsung Gubernur Riau Syamsuar disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.
Berdasarkan SK yang dibacakan, Yuliawati terlibat tindak pidana yang diatur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau pembunuhan berencana. Dia dipenjara sejak tahun 2014 karena mendapatkan vonis 19 tahun.
Dalam perjalanannya, Yuliawati selalu mendapatkan remisi sehingga yang dijalani lebih ringan dari putusan majelis hakim.
"Saya saat itu umur 14 masuk 15 tahun," kata Yuliawati kepada wartawan, Rabu siang, 17 Agustus 2022.
Mendapatkan kebebasan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, Yuliawati tentu saja ingin melupakan masa kelamnya. Masa lalu dijadikannya sebagai pelajaran agar lebih baik ketika menghirup udara bebas.
"Mau menjadi pribadi yang lebih baik, jangan sampai terulang lagi kesalahan yang sama," ujar Yuliawati.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ragam Pembinaan
Selama berada di Lapas Perempuan Pekanbaru, Yuliawati mengaku mendapatkan ragam pembinaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Ada pembinaan keagamaan, kesenian dan saling menghargai antara sesama," ucap Yulia.
Apa yang dirasakan Yuliawati juga dialami Indra. Pria 30 tahun yang sudah menjalani 13 bulan penjara karena terlibat pencurian ini akhirnya bisa pulang ke rumah setelah mendapat RU II.
"Alhamdulillah saya senang, saya terlibat 363," kaya Indra.
Indra menjelaskan, melakukan pencurian bukan kehendak sendiri tapi karena keterpaksaan. Perbuatan itu dilakukannya karena ajakan teman.
"Polsek Tenayanraya dulu yang menangkap saya," kata Indra.
Setelah bebas ini, tambah Indra, rencana paling utama adalah kembali kepada anak dan istri. Ke depannya, Indra ingin mencari pekerjaan halal dan tak ingin berurusan dengan penegak hukum lagi.
"Ingin mencari pekerjaan baik karena selama ini mendapatkan pembinaan di Rutan," ujar Indra.
Advertisement
189 Bebas Langsung
Sementara itu, Mhd Jahari Sitepu berharap warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan RU II agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, dan mulailah berkontribusi aktif bagi lingkungan sekitar," kata Jahari.
Jahari menjelaskan, pada Hari Kemerdekaan ini ada 9.440 narapidana di Riau mendapatkan remisi. Jumlah itu terdiri dari 9.251 menerima RU I (potongan masa hukuman sebagian) dan sisanya sebanyak 189 orang RU II.
Jahari menjelaskan, WBP yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari tindak pidana narkotika. Jumlahnya mencapai 5 ribu lebih.
Kemudian sisanya merupakan kasus kriminal umum, lalu tindak pidana korupsi, ilegal fishing, dan tindak pidana lainnya. Dari jumlah itu, WBP dari Rutan Pekanbaru menjadi paling banyak.
Jahari pemberian remisi ini bebas dari praktik pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak tapi partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini," jelas Jahari.