Ada Laporan Dugaan Suap ke LPSK, KPK: Jika Layak Akan Kami Tindak Lanjuti

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bila dalam proses verifikasi nanti laporan itu dianggap layak, maka pihaknya akan menaikan kasus pemberian amplop ini ke tahap penyelidikan guna mencari unsur pidana.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Agu 2022, 15:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan rilis penahanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Sukarman Loke ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meneliti laporan yang dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) terkait dugaan suap pihak Irjen Ferdy Sambo dengan dua amplop kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bila dalam proses verifikasi nanti laporan itu dianggap layak, maka pihaknya akan menaikan kasus pemberian amplop ini ke tahap penyelidikan guna mencari unsur pidana.

"Sejauh ini sekali lagi KPK sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Sementara untuk saat ini, Ghufron mengatakan laporan itu masih ditelaah KPK dalam tahap verifikasi. KPK menegaskan laporan itu tidak akan diabaikan dan masih didalami apakah masuk dalam suap atau percobaan penyuapan.

"Kalau (laporan) di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amplop berisi uang yang diduga dari Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu menyusul laporan yang dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) kepada KPK terkait dugaan menyuap dengan dua amplop kepada LPSK.

"Kalau kami dimintai keterangan kami akan sampaikan juga kepada KPK," kata Hasto di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022.

Namun demikian, Hasto mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum berencana melaporkan terkait dugaan pemberian amplop tersebut. Walaupun, pihaknya mempersilahkan jika memang berinisiatif untuk mengusut peristiwa itu.

"KPK kalau mau berinisiatif silahkan," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ditolak Secara Langsung

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi (dok: Kemenpora)

Lanjut, Hasto menyebut, jika staf yang menerima amplop tersebut tidak pernah membuka isi amplop berwarna coklat tersebut, lantaran ketika diberikan langsung segera ditolak secara langsung.

"Kami tidak pernah buka, LPSK waktu itu tafsirkan itu uang jadi harus dikembalikan," ujarnya.

Adapun dugaan percobaan suap terhadap LPSK itu terjadi pada 13 Agustus 2022 lalu. Saat itu petugas LPSK dipanggil Irjen Sambo yang bermaksud untuk meminta perlindungan bagi isterinya Putri Candrawathi.

Kemudian petugas LPSK dihampiri oleh staf yang diduga atas perintah Sambo untuk memberikan map berisi dua amplop coklat yang diduga uang. Namun petugas LPSK pada saat itu langsung menolak amplop tersebut.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


KPK Terima Aduan Tampak

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, KPK mengaku sudah menerima laporan terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. KPK menyatakan bakal menindaklanjutinya.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 15 Agustus 2022.

Ali mengatakan, verifikasi bakal dilakukan untuk menentukan apakah laporan dugaan suap Ferdy Sambo bisa diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Meski demikian, Ali memastikan KPK bakal menyelidiki dugaan suap tersebut.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," kata Ali.

Irjen Ferdy Sambo diketahui dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Ferdy dilaporkan karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bukti yang dilampirkan oleh TAMPAK yakni pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan amplop coklat kepada LPSK.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ferdy Sambo, Jabatan Dicopot hingga Kemunculan Sang Istri di Mako Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya