Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, mewajibkan setiap kendaraan memiliki alat pemadan api ringan (APAR). Berbagai pilihan untuk memadamkan api ini banyak beredar di pasaran, dan salah satunya produsen APAR lokal, dari PT Servvo Fire Indonesia.
General Manager PT Servvo Fire Indonesia, Hendra Prasetyo mengatakan, untuk memilih APAR kendaraan perlu diperhatikan beberapa hal.
Advertisement
Dari PM 74 Tahun 2021, khususnya di pasal 42 telah ditentukan bahwa APAR harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang dalam hal ini merujuk pada SNI 180:2021 yang diperbaharui dengan SNI 180-2:2022.
"Syarat minimum APAR adalah 1kg dan dengan fire rating 5A dan 55B, jadi tidak boleh sembarang APAR, namun harus memenuhi standar SNI," jelas Hendra, di sela-sela GIIAS 2022, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, salah satu produk unggulan Servvo adalah Servvo Ve-Ex (Vehicle Extinguisher), yaitu APAR kendaraan yang dirancang khusus secara minimalis dan cara pemakaian yang mudah, hanya dengan menekan tombol 1 dan 2 pada pegangan di tabung merupakan hal yang berbeda dengan APAR pada umumnya.
Memberikan kenyamanan dan keamanan serta perlindungan secara optimal, dan dapat memadamkan api pada kelas kebakaran A (benda padat), B (cairan dan gas) dan C (listrik) dengan media Dry Chemical Powder Mono Ammonium Phosphate 90 persen, dan memiliki sertifikat uji pemadaman api 5A.55B atau bisa memadamkan api dari 60 liter bahan bakar.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Produk lain
Tidak hanya Ve-Ex, pada pameran di GIIAS tahun 2022 ini, Servvo juga memperkenalkan jika memiliki produk lengkap APAR untuk segala kebutuhan.
Kemudian terdapat instalasi pameran beberapa produk lainnya, seperti Servvo Fire Tubing & Servvo Metronic beserta Servvo Fire Alarm System.
Sebagai produk anak bangsa Indonesia, Servvo bukan hanya telah memiliki sertifikat SNI, tetapi juga telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement