Liputan6.com, Jakarta - Terkait adanya transaksi uang keluar dari empat rekening yang diduga dilakukan pihak Irjen Pol Ferdy Sambo. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami temuan pihak Kuasa Hukum Brigadir J.
"Kami sudah berproses," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Namun demikian Ivan enggan menjelaskan hasil temuan terkait transaksi tersebut. Dia hanya mengatakan jika hasil dari aliran dana empat rekening milik Brigadir J itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan ke Bareskrim ya," ucap Ivan.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali membeberkan temuan baru terkait adanya transaksi uang yang keluar dari empat rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening dari pada Almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.
Menurutnya, temuan tersebut harus ditelusuri pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena adanya kejanggalan transaksi yang terjadi setelah dua hari Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yg saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang ga kejahatannya?" ucap Kamaruddin.
"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit, nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tambah dia
Meski tidak menyebut siapa penerima uang dari empat rekening milik Brigadir J, tetapi Kamaruddin mengatakan bahwa total uang yang berhasil terkuras senilai Rp200 juta dan itu mengalir ke salah satu tersangka.
"Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. 200 juta. Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka Ndak kerja," sebutnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
4 Tersangka
Sejauh ini tercatat Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bharada E, Kuwat, Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Lalu atas hal tersebut terseret sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik melibatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. "Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement