Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga ibu kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bahwa DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mempunyai NJOP tertinggi. Dibandingkan dengan wilayah lainnya, kata Anies, NJOP khusus tanah di Jakarta tergolong paling tinggi.
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut diungkapkan Anies saat menghadiri acara Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Sehingga, Anies menilai kebijakan menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar sudah tepat. Pasalnya, menurut dia, kebijakan PBB yang tinggi sama dengan mengusir warga Jakarta dari rumahnya sendiri.
"Kita tidak ingin warga Jakarta karena kebijakan PBB-nya, maka seakan pelan-pelan terusir dari tanahnya sendiri karena tidak mampu membayar PBB. Kita tidak ingin warga Jakarta terusir," kata Anies.
Menurut dia, rumah sebagai tempat tinggal adalah kebutuhan dasar setiap manusia dan keluarga. Pemerintah, kata Anies, melihat pajak sebagai pendapatan untuk membiayai pembangunan.
"Maka kami arahkan di DKI Jakarta bahwa kita orientasinya adalah pajak dari kegiatan usaha, kegiatan yang ada nilai tambahnya. Kalau rumah tinggal, rumah tempat kita hidup itu kebutuhan dasar manusia," ucap Anies.
Anies berpendapat, pemerintah seharusnya tidak menjadikan rumah yang merupakan kebutuhan dasar sebagai sumber pajak. Sehingga, kata dia pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar menjadi pertanda Pemprov DKI serius menghadirkan keadilan sosial.
"Tapi kalau jadi pemerintah jangan lihat rumah-rumah sebagai sumber pajak. Kalau rumah dipakai sumber pajak terusir warganya dari kota ini. Itu perubahan paradigma, itu perubahan mindset yang kita terapkan di Jakarta," kata Anies.
Kebijakan PBB Gratis Sudah Dibahas Sejak 2 Tahun Lalu
Anies menyampaikan, jika nilai PBB terus-menerus dinaikkan, semisal pajak papannya yaitu pajak rumah, bangunan, hingga pajak bumi, dapat membuat masyarakat kehilangan tempat tinggalnya. Anies mengklaim hal itu yang dihindari Pemprov DKI.
"Sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal. Kebijakan seperti itu tidak boleh terjadi di Jakarta, tidak boleh," ujar dia.
"Jangan sampai pemerintah atas nama meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pendapatan untuk pembangunan secara tidak langsung mengusir penduduknya," lanjut Anies.
Anies mengutarakan bahwa kebijakan untuk membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar ini sudah dibahas sejak dua tahun yang lalu. Namun, terhalang pandemi hingga baru dapat dijalankan pada 2022.
"Sekarang kita eksekusi dan dalam kondisi pemulihan ekonomi seperti ini diberikan insentif-insentif tambahan, nanti bentuknya ada," kata dia.
Advertisement