Liputan6.com, Jakarta - Kanit Harta Benda (Harda) Polres Jakarta Utara AKP Iswahyudi menyampaikan, pihaknya akan memproses laporan sengkarut kasus eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung di wilayah Koja. Menurut dia, ada dua laporan dalam kasus tersebut yang saling klaim kepemilikan.
"Kedua belah pihak, semuanya mengklaim hak atas obyek sengketa dan saling lapor. Kami sudah memfasilitasi dengan melakukan mediasi, tetapi belum ada titik temu,“ kata Wahyudi melalui sambungan telepon kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Advertisement
Wahyudi mengakui, buntunya mediasi yang difasilitasi kepolisian dilanjutkan oleh kedua belah pihak secara mandiri. Oleh sebab itu, saat ini polisi tengah menunggu hasil mediasi mandiri itu sebagai bahan untuk memproses laporan lanjutan.
Diketahui, laporan diterima Polres Jakarta Utara adalah dugaan adanya tindak pidana pemalsuan dan memberi keterangan palsu tentang jual beli tanah. Laporan itu tertera dengan nomor LP/B/292/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Januari 2022.
Menanggapi sengkarut kasus ini, salah satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pembeli sah eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung berharap pihak kepolisian bersikap tegas dalam menuntaskan dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.
"Kami mohon Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Utara, menindak tegas ulah para mafia tanah khususnya atas tanah. Ini sudah sangat berlarut larut," harap kuasa hukum para Ahli Waris dan Pembeli Sah eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung, Welly Dany Permana.
Welly menduga, mafia tanah dalam sengkarut kasus ini telah membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu dan keterangan palsu. Kemudian, AJB palsu itu menjadi alas hukum untuk mengkriminalisasi kliennya ke polisi.
Kejanggalan
Welly menambahkan, kejanggalan dalam kasus ini diperkuat dengan adanya salah seorang ahli waris yang sudah meninggal dunia. Namun dinyatakan menghadiri dan menandatangani AJB dihadapan notaris.
“Perbuatan ini sangat tidak masuk akal, anak-anak almarhum dan keluarganya siap bersaksi untuk membuat terang. Kami mohon Kapolres tegas segera tetapkan Tersangka siapa siapa yang terlibat dalam dugaan pemalsuan AJB tersebut," Welly menutup.
Sengkarut kasus ini diawali dengan adanya transaksi dari ahli waris keluarga Adang Bin Manta yang menjual objek tanah dan bangunan kepada H Supodo dan Sunarno di tahun 2020. Transaksi itu turut disaksikan warga lingkungan baik RT maupun RW.
Namun, pada saat hendak mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik ke BPN/ATR Jakarta Utara pada tahun 2020, BPN/ATR Jakarta Utara hingga kini belum menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama H Supodo dan Sunarno dengan alasan yang dirasa tidak jelas.
Advertisement