Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia baru saja meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 hari ini, Kamis (18/8/2022). Dikutip dari laman bi.go.id, ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.
Baca Juga
Advertisement
Pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan tujuh pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomer 13 Tahun 2012 yang diteken pada 6 Juli lalu. Berikut daftar nama dan nominal uang yang digunakan untuk gambar pahlawan nasional tersebut:
- Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000
- Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50.000
- Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 20.000
- Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 10.000
- Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 5.000
- Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 2.000
- Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 1.000
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Tukar Uang baru di Bank Via Aplikasi PINTAR BI
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. Berikut ini syarat serta cara tuker uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI.
Syarat Tukar Uang baru di Bank Via Aplikasi PINTAR BI
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pesanan yang disediakan BI.
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.
- Pemesanan pada NIK KTP yang sama dapat dilakukan jika pemesanan sebelumnya telah selesai.
- Masyarakat harus menghitung dan mengemas uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan yaitu uang Rupiah disusun menurut jenis pecahan dan tahun emisi dengan susunan searah.
- Tidak menggunakan perekat, selotip, lakban, atau staples untuk menggabungkan uang tersebut.
- Pada saat melakukan penukaran, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Cara Tukar Uang baru di Bank Via Aplikasi PINTAR BI
- Siapkan KTP.
- Buka situs web https://pintar.bi.go.id/ lalu pilih menu “Kas Keliling” pada halaman utama.
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.
- Selanjutnya, isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, serta email.
- Isi juga jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan resume atau bukti pemesanan yang juga dikirimkan ke email yang didaftarkan.
- Masyarakat bisa mengunduh bukti tersebut dan dibawa saat akan menukarkan uang baru di lokasi yang sudah ditentukan.