Intip Harta AKP Edi Nurdin, Kasat Narkoba Karawang yang Terlibat Peredaran Sabu

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap penyidik Bareskrim Polri atas kasus peredaran narkotika jenis sabu ke sejumlah tempat hiburan malam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Agu 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi oknum polisi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa alias ENM lantaran diduga terlibat jaringan gelap peredaran narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di sebuah apartemen di Karawang pada Kamis, 11 Agustus 2022.

AKP Edi Nurdin merupakan salah satu aparat penegak hukum yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laman elhkpn.kp.go.id, tercatat AKP Edi memiliki harta kekayaan sebesar Rp962 juta. Harta itu dia laporkan pada 17 Februari 2022 saat awal menjabat Kasat Narkoba Polres Karawang.

Dalam laman tersebut, AKP Edi melaporkan memiliki satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Bandung, Jawa Barat. Harta tidak bergeraknya itu senilai Rp850 juta.

Untuk harta bergerak, dia melaporkan hanya memiliki mobil Honda Brio tahun 2016 senilai Rp112 juta. Dia melaporkan tak memiliki harta lainnya selain tanah berikut bangunan dan mobil.

Sehingga total harta kekayaan yang dia laporkan ke KPK yakni sebesar Rp962 juta.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum aparat penegak hukum yang berasal dari institusi kepolisian terkait peredaran narkoba. Oknum polisi tersebut berpangkat ajun komisaris polisi atau AKP berinisial ENM.

“Benar, penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba,” kata Krisno dalam keterangan pers diterima, Selasa (16/8/2022).

Krisno menjelaskan, penangkapan dilakukan pada pekan lalu, tepatnya 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

 


Kronologi Penangkapan Kasat Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (tengah) menyampaikan keterangan saat rilis kasus narkoba jaringan internasional di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Dalam penyitaan terdapat barang bukti narkotika jenis pil xtc serta alat pembuatnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait kronologisnya, Krisno mengurai, pada 30 - 31 Juli 2022 anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dan kawan-kawan yg biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung : F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

“Selanjutnya, anggota Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke Tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” jelas Krisno.

“Pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, polosi menangkap ENM di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” Krisno menutup.

Sebagai informasi, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit HP samsung A72 warna putih, satu unit HP samsung A52 warna hitam, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr, plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

Total berat BB shabu 101 gr brutto, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr; 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta.

Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya