Polri Sebut Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo soal Pembunuhan Brigadir J

Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Agu 2022, 15:35 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Liputan6.com, Jakarta Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hasilnya akan dibuka ke publik pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Sudah diagendakan, jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat Insyaallah Timsus akan menyampaikan updatenya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan secara menyeluruh mulai dari hasil terkini penyidikan Timsus, termasuk juga penanganan oleh Divisi Propam Polri.

"Minggu ini diperiksanya (Putri Candrawathi). Makanya besok disampaikan hasilnya. Oleh Timsus," kata Dedi.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.

 


Orang Ferdy Sambo Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku, mendapatkan informasi bahwa terjadi tarik menarik di internal Polri terkait kasus ini. Bahkan ada upaya dari grup Irjen Ferdy Sambo yang berupaya menghalangi penyidikan.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

"Yang saya dengar memang di Polri terjadi tarik menarik bahkan grupnya Sambo itu dari daerah-daerah meski tidak ada tugas di Jakarta datang mengawal itu upaya menghilangkan jejak itu dan menghalangi penyidikan," ujar Mahfud dikutip dari tayangan YouTube, Kamis (18/8/2022).

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo. Ketika itu, Presiden Jokowi meminta kasus misteri kematian Brigadir Yoshua untuk cepat diselesaikan.

Mahfud juga ditemui Jokowi, menyampaikan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu percaya Kapolri Sigit bisa menyelesaikannya. Jokowi pun sudah mendapatkan informasi bahwa sudah ada pentunjuk jelas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Soal Kapolri itu kenapa lama-lama sampaikan ke Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini masalah sederhana kok tapi jangan lama-lama segera diumumkan," ujarnya.

Menafsirkan perintah Jokowi itu, Mahfud merasa ada pesan bahwa kepercayaan terhadap Polri bisa turun akibat kasus kematian Brigadir J.

"Saya bilang terjemahannya kalau tapi jangan lama-lama kalau disambung kalimatnya kalau anda lama nanti kepercayaannya hilang kira-kira begitu terjemahan saya," katanya.

 


Skenario Jahat Ferdy Sambo

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

 

Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya