Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jerman telah mengizinkan paspor baru Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan untuk mendapatkan visa. Pemegang visa dengan paspor tanpa tanda tangan yang sebelumnya dilarang masuk, kini juga sudah bisa melakukan perjalanan ke Jerman.
Namun, Kedutaan Besar Jerman di Indonesia mengingatkan izin masuk untuk pemegang visa dengan paspor tanpa tangan itu hanya berlaku sementara.
Baca Juga
Advertisement
"Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman," tulis pihak Kedubes Jerman via Instagram.
Ketika dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Kamis (18/8/2022), pihak Kedubes Jerman menegaskan bahwa aturan sementara itu hanya berlaku hingga akhir Agustus 2022 saja.
"Hanya untuk jangka waktu sementara (sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022)," demikian aturan dari Jerman di situs resmi Kedubes.
Lebih lanjut pihak Kedubes Jerman meminta agar WNI segera menambahkan bagian untuk tanda tangan. Hal ini bisa dilakukan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia)."
Ketika viral masalah paspor RI tak diterima Jerman, ada WNI yang menampilkan bagian paspor baru mereka ditambahkan kertas oleh pihak KBRI di Jerman. Pihak Ditjen Imigrasi RI juga dikritik oleh para netizen yang kebingungan karena perkara paspor baru ini. Mereka pun akhirnya minta maaf.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," tulis Ditjen Imigrasi via Instagram.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Imigrasi: Pemegang Paspor yang Hendak ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan
Sebelumnya dilaporkan, ketika viral masalah penolakan pemegang Paspor Indonesia masuk ke Jerman lantaran tidak adanya kolom tanda-tangan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian.
Untuk solusi terdekatnya, Imigrasi meminta bagi pemegang paspor Indonesia yang hendak ke Jerman bisa meminta pengesahan tanda tangan.
"Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, Minggu (14/8).
Amran menyebut, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.
"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun," jelasnya.
Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non- elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia,” ujar dia.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tanggapan Kemenparekraf Soal Penolakan Paspor Indonesia di Wilayah Jerman
Penolakan Pemerintah Jerman atas desain baru paspor Indonesia kini tengah jadi pusat perhatian publik. Pihak Kedutaan Jerman belum lama ini mengungkap di balik penolakan tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan internasional. Bahkan disampaikan kebijakan ini berlaku untuk seterusnya.
Kejadian ini juga mengundang perhatian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) karena dikhawatirkan bisa menghambat perjalanan WNI (Warga Negara Indonesia) ke Jerman.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan KBRI di Jerman mengenai masalah ini. Untuk langkah selanjutnya kita masih akan menunggu karena ini merupakan kewenangan Dirjen Imigrasi," terang Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani dalam Weekly Press Brifefing yang digelar secara hybrid, Senin (15/8).
“Kita berharap ini tidak akan menganggu arus wisatawan Indonesia yang akan berangkat ke Jerman. Karena itu kita akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan KBRI di Jerman dan Kementerian Luar Negeri, agar masalah paspor ini bisa ada jalan keluar yang terbaik,” timpal Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Menparekraf berharap masalah ini bisa segera diselesaikan karena ada event besar di Jerman yang akan ikut dihadiri delegasi Indonesia. Gelaran tersebut adalah Gamescom 2022 yang akan diselenggarakan pada 24-28 Agustus 2022 bertempat di Koelnmesse, Cologne, Jerman. Sebanyak 13 developer game asal Indonesia akan ikut unjuk gigi di Gamescom 2022.
Izin
Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan kini dapat diproses untuk permohonan visa Jerman.
Menurut informasi dari situs Kedutaan Besar Jerman yang dikutip Kamis (18/8/2022), paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses.
"Instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan bahwa: Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa."
Berdasarkan aturan tersebut, maka pemegang paspor terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan di halaman 4 (atau 5) ke otoritas imigrasi Indonesia. Halaman ini disebut sebagai halaman Endorsement.
"Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman. Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia)," demikian jelas pihak Kedutaan Jerman.
Kemudian Kedutaan Jerman dan dinas layanan l,uar VFS Global menyatakan akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.
Advertisement