Ditagih Eks Pengacara Bharada E Bayar Fee Rp15 M, Polri: Silakan Gugat

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menagih pihak Polri agar membayar upahnya sebagai pengacara sebesar Rp 15 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Agu 2022, 17:01 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kabar penangkapan dan penahanan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu malam lantaran diduga melanggar prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menagih pihak Polri agar membayar upahnya sebagai pengacara sebesar Rp 15 miliar. 

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Ya kita tunggu saja dulu. Namanya orang gugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo saja menggugat. Enggak ada masalah," tutur Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Adapun terkait upah sebagai kuasa hukum Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J, Dedi akan menanyakan lebih lanjut kepada penanggung jawab terkait.

"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat saja dulu," jelasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan mantan pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan M Boerhanudin, pada Rabu, 7 September 2022 nanti.

"Sidang pertama, Rabu 7 september 2022 jam 09.00," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.

Adapun gugatan pengacara Bharada E itu terdaftar dalam nomor perkara No 753/Pdt.G/2022/ PN.JKT.SEL. Ada dua penggugat yang tertulis dalam nomor perkara tersebut, yakni Deolipa Yumara dan M Borhanudin. Keduanya menggugat Richard Eliezer Pudihang Lumi, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Polri.

Sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Boerhanudin, telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022 dalam rangka melayangkan gugatan secara perdata ke tergugat.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.

Dia mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


3 Pihak Tergugat

Deolipa Yumara dan Burhanuddin ditunjuk menjadi pengacara baru Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J. Penunjukan ini setelah Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E. (Merdeka.com)

Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sebut Deolipa.

Faktor selanjutnya, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Kemudian, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan atau ada dugaan tanda tangan palsu.

"Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetap saja kami sebagai pengacaranya, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Tagih Bayaran Rp15 Miliar

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan terkait pemecatan terhadap dirinya di Perumahan Bella Cassa, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Atas gugatan itu, Deolipa berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I bisa dibatalkan batal demi hukum. Dan tergugat III sebagai iktikad jahat dan melawan hukum

Bahkan, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.

"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," sebutnya.

Infografis Respons LPSK Bharada E Ingin Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya