Liputan6.com, Jakarta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat telah mengindentifikasi enam korban tewas dalam insiden kebakaran indekos di Jalan Duri Selatan 1, RT 06/02, No 10, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (17/8/2022).
Kasie Ops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin menyampaikan, enam korban meninggal seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Adapun, identitas korban meninggal dunia Edi (40), Alek Candra (19), Asri (20), Kirom (20), Olif (24), dan Hamid (24).
Advertisement
"Iya enam orang korban sudah teridentifikasi," kata Syarifudin dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Dia menerangkan, ada juga tiga orang korban luka selain enam korban meninggal. Mereka adalah M Wildan (18), Khoirul Umam (20) dan Fatoni (33). "Itu data-data korban kebakaran pada hari Rabu kemarin," ujar dia.
Sebelumnya, polisi mengusut penyebab kebakaran indekos di Jalan Duri Selatan 1, RT 06/02, No. 10, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (17/8/2022). Kebakaran menewaskan enam penghuni kost.
"Masih dalam penyidikan nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Periksa Saksi
Taufik mengatakan, penyidik memeriksa 9 orang sebagai saksi. Dua orang di antaranya adalah pasangan suami istri sebagai pemilik kost.
"Sementara 7 orang sebagai penghuni kost," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik Polsek Tambora turut melibatkan laboratorium forensik Polri guna membantu mencari penyebab kebakaran.
Sementara itu, informasi terakhir jumlah korban ada sembilan orang. Adapun, 3 orang luka bakar dan enam orang meninggal dunia. Ke 6 orang yang meninggal tersebut ditemukan diataranya di lantai 3 terdapat 5 orang dan dilantai 4 terdapat 1 orang yang meninggal dunia
"Enam korban meninggal tidak bisa menyelamatkan diri karena kondisi rumah ditutup oleh teralis besi. Kami berkoordinasi pihak keluarga korban untuk memastikan identitas para korban," tandas dia.
Advertisement