Liputan6.com, Surabaya - Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap Polres Jombang atas dugaan pencabulan anak laki-laki 16 tahun di sebuah hotel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiyati membenarkan kabar tersebut.
Advertisement
"Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bojonegoro," ujarnya, Kamis (18/8/2022).
Mia mengatakan, tersangka ditangkap pada pukul 00.30 Wib, di Hotel Sentra Candi Mulyo Jombang. Terkait dengan penangkapan ini, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap jaksa tersebut.
"Kita tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut," ucap Mia.
Mia menyebut, pihaknya telah mencopot jabatan jaksa itu dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dia pun memastikan, akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian terhadap jaksa tersebut.
Pihaknya, lanjut Mia, tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut dari perbuatan tercelanya. Ia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.
"Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya," tegas Mia Amiyati.
Laporan Warga
Mia menjelaskan soal kronologi masalah tersebut. AH awalnya dilaporkan warga menyekap seorang anak di sebuah hotel. Laporan ini pun, ditindak lanjuti oleh polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar didapati seorang anak laki-laki berusia 16 tahun yang diduga telah dicabuli AH.
"Awalnya ada laporan warga soal penyekapan. Saat diselidiki ternyata benar, bahwa ada anak laki-laki di hotel tersebut dan diduga dilakukan pencabulan sesama jenis," ucapnya.
Advertisement