Liputan6.com, Jakarta Seseorang yang diduga staf Irjen Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menyodorkan amplop cokelat kepada tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Amplop itu disodorkan, kala LPSK sedang berada di Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
LPSK mengaku sudah melaporkan soal pemberian amplop itu ke Menko Polhukam, Mahfud Md, pada sebuah pertemuan tertutup.
Advertisement
"Informasi itu kami sampaikan kepada Menkopolhukam dalam pertemuan terbatas dan tertutup pada 29 Juli 2022," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurut dia, LPSK belum berniat melaporkan hal itu ke penegak hukum, meski sudah ada pihak lain yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum terpikir untuk dilaporkan karena kami tak tahu isinya apa. Tapi kalau KPK mau lakukan pemeriksaan, sepenuhnya menjadi kewenangan KPK," ujar Edwin.
Sebelumnya, LPSK menegaskan amplop yang disodorkan staf Ferdy Sambo telah ditolak. Hal tersebut bisa dibuktikan dari CCTV yang ada di kantor Divisi Propam.
"Kalau membuktikan kan gampang kalau ada upaya membuktikan menurut saya enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu lo," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
Menurut dia, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memastikan adanya dugaan suap. Pihaknya bisa mengecek CCTV terlebih kejadian tersebut pada hari dan jam kerja.
"Upaya membuktikan menurut saya enggak sulit karena itu staff di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu lo. Kalau mau membuktikan gampang," imbuh Wakil Ketua LPSK.
Benar-Benar Terjadi
LSPK sempat diberikan amplop cokelat dari tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo. Kala itu, LPSK sedang berkoordinasi dengan Sambo di kantor Kadiv Propam.
"Itu bukan diduga memang terjadi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Jumat (12/8).
Hasto menceritakan, pada Rabu (13/7) lalu pihak LPSK sedang berkoordinasi dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah dilakukan pertemuan tersebut, staf LPSK diberikan dua amplop besar yang diduga dari staf Sambo.
"Saya kurang tahu persis apakah ajudannya apakah stafnya, karena masih di kantor Pak Sambo di Propam," ungkap Hasto.
Hasto curiga isi amplop tersebut merupakan uang dalam jumlah besar. Tapi amplop tersebut tidak dibuka dan langsung dikembalikan pada saat itu juga.
"LPSK sering melakukan investigasi di berbagai daerah. Apalagi orangnya adalah orang mampu. Biasanya ada amplop-amplop kayak gitu, tapi kita tolak untuk itu," tegasnya.
Diketahui, sehari setelah pertemuan tersebut, pada hari Kamis (14/7) istri Ferdy Sambo tengah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Kemudian, diagendakan pertemuan pada Sabtu (16/7), namun batal bertemu istri Ferdy Sambo, PC.
Advertisement
KPK Masih Teliti Laporan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meneliti laporan yang dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) terkait dugaan suap pihak Irjen Ferdy Sambo dengan dua amplop kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bila dalam proses verifikasi nanti laporan itu dianggap layak, maka pihaknya akan menaikan kasus pemberian amplop ini ke tahap penyelidikan guna mencari unsur pidana.
"Sejauh ini sekali lagi KPK sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Sementara untuk saat ini, Ghufron mengatakan laporan itu masih ditelaah KPK dalam tahap verifikasi. KPK menegaskan laporan itu tidak akan diabaikan dan masih didalami apakah masuk dalam suap atau percobaan penyuapan.
"Kalau (laporan) di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ghufron.
Siap Diperiksa
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amplop berisi uang yang diduga dari Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu menyusul laporan yang dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) kepada KPK terkait dugaan menyuap dengan dua amplop kepada LPSK.
"Kalau kami dimintai keterangan kami akan sampaikan juga kepada KPK," kata Hasto di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022.
Namun demikian, Hasto mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum berencana melaporkan terkait dugaan pemberian amplop tersebut. Walaupun, pihaknya mempersilahkan jika memang berinisiatif untuk mengusut peristiwa itu.
"KPK kalau mau berinisiatif silakan," ujarnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement